BOGOR DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19, Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam penetapan kasus dana bansos Covid-19 ini, KPK tidak hanya menetapkan Juliari P. Batubara, namun juga empat orang lainnya.
Keempat orang yang ditahan KPK di antaranya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 6 Desember 2020, dari Kesehatan sampai Bicara Hati
Baca Juga: Masih Mandeek, Update Harga Emas Hari Ini 6 Desember 2020, Antam Masih Rp1.921.000 per 2 gram
KPK mengungkapkan, kasus suap yang menyeret Juliari P. Batubara berkaitan dengan dana bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.
Saat menerima suap, Juliari P. Batubara terbagi dalam dua priode, periode pertama Rp8.2 miliar dan periode kedua penyaluran bansos covid-19 yakni Rp8.8 miliar.
Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Ketua KPK, Firli Bahuri pun telah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.
Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tidak segan untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi covid-19.
Pernyataan Firli Bahuri kala itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota.