Monday, 29 April 2024
HomeBeritaNaik Mobil Pribadi Nggak Harus Rapid Antigen

Naik Mobil Pribadi Nggak Harus Rapid Antigen

BOGOR DAILY- Kementrian Perhubungan mengumumkan kalau perjalanan menggunakan transportasi darat mobil pribadi dalam periode Natal dan Tahun Baru tak wajib melakukan rapid test antigen. Demikian Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020.

SE ini merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan tahun baru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19), yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Jika sebelumnya ramai diberitakan ada kewajiban melakukan rapid test antigen, kini disebutkan kalau dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib. Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran tersebut:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, meski tidak ada kewajiban rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan mobil atau motor pribadi, namun nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

“Ya, dari dan Satuan Tugas Daerah,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia.

Hal ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.

Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen),” ujar Budi dikutip dari detikFinance, Selasa (22/12/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here