Friday, 24 May 2024
HomeBeritaNasib DOB Kabupaten Bogor Barat Tunggu Maret 2021, Ada Apa??

Nasib DOB Kabupaten Bogor Barat Tunggu Maret 2021, Ada Apa??

BOGOR DAILY – Hangatnya pembahasan pemekaran Bogor Barat di Kabupaten Bogor terkait pemilihan Ibu Kota nanti di Bogor Barat, kini semakin terbuka harapannya saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan berkas Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kepada pemerintah pusat di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah Jasinga, Selasa (15/12/2020)

Setelah dokumen calon DOB diserahkan ke Pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban dari pemerintah pusat terkait dicabut atau tidaknya moratorium.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan pihak yang sudah menyerahkan usulan untuk calon DOB adalah yang sudah lulus dari proses administrasi dan kapasitas. Dari mulai persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Jawa Barat. Sekarang dokumennya di pemerintah pusat.

“Ada harapan di bulan Maret 2021, menghasilkan sebuah keputusan yang jelas. Bagaimana DOB baru bisa disetujui dan diresmikan, ” ujarnya.

Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat mendukung adanya DOB. Seharusnya ada 40 daerah di Jawa Barat tetapi sekarang hanya ada 27 daerah. Pihaknya menyampaikan ke pemerintah pusat, daerah yang paling realistis dan siaplah yang bisa dilakukan pemekaran.

“Penyerahan dokumen ke Pemerintah Pusat di
Ponpes Asaefurrohjm Sulaimaniyah Jasinga diharapkan bisa melahirkan kemaslahatan dan kemudahan bagi masyarakat ,” harapnya

Ia sangat mendukung adanya DOB, sebab sesuai dengan visi misi sebagian Gubernur yakni memekarkan daerah-daerah yang ada di Jabar.

“Saya akan mengawal sesuai aturan. Minimal ada tiga dulu yang akan dilakukan DOB. Antrian yang mengusulkan DOB sampai ada 20 daerah, namun belum siap baru ada tiga daerah, salah satunya ,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengaku, kesiapan dari Kabupaten Bogor sudah sangat siap, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Kesiapan tersebut di antaranya dari mulai administrasi, batas wilayah, aset, prasarana dan anggaran.

“DPRD Kabupaten Bogor menyetujui anggaran operasional ketika ditetapkan sebagai calon persiapan. Sedangkan penggajian ASN, tetap masih di induk, ” tukasnya. (*/Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here