BOGRO DAILY- Adanya batas maksimal pemilih dalam setiap Tempat pemungutan Suara (TPS) membuat Panitia Pilkades Pasarean merombak jumlah TPS berserta daftar pemilih tiap TPS. Dari sebelumnya 15 TPS menjadi 19 TPS.
Ini sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor yang melarang pemilih berjumlah lebih dari 500 orang.
“Mau nggak mau data-data hak pilih untuk disebar ke 19 TPS tersebut kami rombak lagi,”ungkap Ketua Panitia Pilkades Pasarean Haerul Anwar.
Namun hal tersebut diwajarkan oleh Panitia Pilkades Pasarean karena Pandemi covid-19 yang belum selesai perlu antisipasi yang lebih juga.
“Ya wajar sih, mungkin melihat Pilkada kemarin dan antisipasi kerumunan yang lebih banyak lagi,” ungkapannya.
Pihak Pemkab Bogor pun tidak hanya menyampaikan pembatasan jumlah hak pilih di setiap TPS, namun Pemkab pun berikan dana tambahan atas pemekaran TPS tersebut.
“Setelah ada sebaran tersebut, pihak Kabupaten menambahkan anggaran 10.000 per hak pilih,” pungkasnya.