Wednesday, 19 February 2025
HomeBeritaPecahan Rupiah Ini Sudah Tak Laku, Besok Hari Terakhir Penukaran

Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Laku, Besok Hari Terakhir Penukaran

BOGOR DAILY- Tanggal 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran. Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada enam rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang bisa ditukarkan.
Hal ini sesuai dengan peraturan BI terkait pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.

Lalu bagaimana cara dan syarat tukarnya ya? Bank Indonesia menyebut penarikan uang rupiah dari peredaran ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan syarat penukaran uang rupiah kertas ini adalah dengan membawa uang yang akan ditukar dan mendatangi kantor Bank Indonesia.

“Syarat tukarnya hanya bawa uangnya saja,” kata Marlison saat dihubungi detikcom.

Dia menyebutkan loket penukaran uang rupiah ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat.

Marlison mengungkapkan mekanisme penukaran uang tersebut sama dengan penukaran uang rupiah lainnya. Untuk memastikan keamanan penukar, BI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya penukar diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya hingga pengaturan antrean oleh petugas.
Dari laman resmi bi.go.id dicantumkan ada sekitar empat rupiah yang menyusul tak bisa lagi ditukarkan.

Misalnya uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968. Kemudian pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Selain itu uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.

Selain keenam pecahan rupiah tersebut ada 4 pecahan lagi yang segera menyusul. Antara lain pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.

Lalu pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992.

Terakhir pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992. Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here