Monday, 25 November 2024
HomeBeritaPengacara Kantor Sembilan Bintang Gugat Salah Satu Cakades Klapanunggal Rp10 Milyar

Pengacara Kantor Sembilan Bintang Gugat Salah Satu Cakades Klapanunggal Rp10 Milyar

BOGOR DAILY – Kantor Hukum Sembilan Bintang kembali melakukan langkah hukum mewakili kliennya, keluarga Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, menggugat salah satu Calon Kepala Desa Klapanunggal berinisial AES.

Hari ini tim kuasa hukum dari istri Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Pasca dilayangkannya somasi ke-III (peringatan ketiga) oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum sembilan bintang kepada Cakades Klapanunggal AES, tanggal 08 Desember 2020.

Tidak sampai disitu, nominal dicantumkan dalam ganti rugi yang diajukan tim kuasa hukum sebesar Rp.10.000.000.001 kepada AES selaku tergugat.

“Jika somasi kami saja tidak diindahkan oleh sdr. AES , maka kami kali ini membuktikan keseriusan dari isi bunyi somasi tersebut dengan melanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya yakni melalui gugatan di pengadilan sebagaimana gugatan yang telah teregistrasi nomor 26/Pdt.G.S/2020 PN Cbi tertanggal 11 Desember 2020,” kata tim Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail.

Sedari awal, pihaknya memperingatkan AES melalui somasi, namun pihak AES terkesan cuek dan tidak paham dengan hukum dengan mendiamkan bunyi somasi yang dilayangkannya itu.

Sedari awal pihak keluarga atau isteri sah dari Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita telah memberikan kesempatan untuk membuka ruang melalui jalur kekeluargaan, akan tetapi niatan baik dari Kliennya justru diacuhkan AES.

“Sehingga sebetulnya kami cukup bersabar untuk upaya penyelesaian terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelum kasus ini bergulir, kasus ini bermula lantaran adanya dugaan penyerangan sambil membawa senjata tajam yang dilakukan GS (klien) yang sekarang telah diproses di polres bogor.

“Namun hal itu perlu kita dalami terlebih dahulu, apalagi sampai ramai yang menjadi framing berita seolah-olah klien kami melakukan dugaan pidana yang berdiri sendiri. Ini bahaya!!! Apalagi harus menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif / physical yaitu, actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif / mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

“Artinya perlu dilihat perbuatan dari klien kami atas adanya kedatangan ke kediaman AES, tak lain dengan maksud mengklarifikasi atas adanya dugaan muatan penghinaan atau pencemaran terhadap ayah kandungnya didalam orasi politiknya,” ujar Anggi.

Di lain sisi, ia meneruskan, ada ajaran kausalitas yaitu, ajaran tentang sebab akibat yang mana untuk delik materil permasalahan sebab akibat menjadi sangat penting.

Ia juga menjelaskan bahwa kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.

Anggi menyampaikan bahwa kasus tersebut perlu kajian mendalam kembali, karena kasus tersebut sudah beredar di khalayak ramai.

“Sekali lagi perlu kita dalami perihal kasus yang sudah menyita perhatian publik ini,” jelasnya

Perbuatan GS didasari, karena adanya terlebih dahulu mendapatkan sebaran video yang berdurasi kurang lebih 50 detik. Dalam video tersebut AES dalam kampanye politiknya yang diduga keras telah menghina dan menyerang kehormatan Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, sehingga GS mendatangi kediaman AES.

“Jangan melihat dan mendengar sepotong-sepotong, bisa berbahaya ini,” tegasnya.

Maka dari itu, ia menerangkan, sebetulnya tindakan yang dilakukan oleh anak kliennya tersebut ada hubungan sebab-akibat (kausalitas), sehingga tidak timbul serta merta tanpa ada pemicunya.

“Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum klien, tidak pernah main-main untuk mengungkap kebenaran sejati. Klien kami sudah cukup sabar ketika Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita di bawa-bawa dalam orasi politiknya di hadapan masyarakat oleh sdr. AES, padahal untuk berkampanye sebetulnya tidak harus membawa nama dari suami klien kami, karena memang tidak ada subtansinya, bukannya visi misi yang disampaikan tapi malah nama suami klien kami seolah menjadi bahan tertawaan,” tegas Anggi.

Ia mengakhiri pembicaraannya dengan akan membuktikan, siapa yang sesungguhnya bersalah dalam kasus tersebut.

“Kita akan buktikan dimana sesungguhnya posisi kebenaran sejati itu berada,” tukasnya. (*/Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here