BOGOR DAILY-Proses penyidikan kasus RS Ummi Kota Bogor atas laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terus berjalan. Polisi pun sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi mulai dari dokter hingga ahli.
“Proses penyidikan masih berlangsung, sudah ada beberapa yang dipanggil. Saya belum update lagi, yang jelas terakhir kita sudah panggil lagi dokter dan ahli,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Terkait kapan penetapan tersangka, Hendri mengaku belum memastikannya. Semua bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan dari saksi-saksi.
“Makanya saksi-saksi yang kemarin kan dalam rangka penyelidikan, penyelidikan tidak bisa memaksakan keterangan. Sekarang tahap penyidikan ini tentu kita akan melakukan upaya-upaya paksa lainnya termasuk hal-hal yang terkait dengan pasal tersebut. Kita belum tahu kapan penetapan tersangka, belum tahu yang jelas proses (penyidikan) terus berjalan,” ungkapnya.
Di sisi lain, belum Pasal baru yang disangkakan dalam kasus tersebut. Masih sesuai laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang wabah penyakit menular.
“Kan pasalnya itu. Kecuali pelpornya nambah pasal baru kita tambahin. Tetap UU tentang wabah penyakit menular, masih itu. Intinya penyidik bekerja, gak mungkin berleha-leha ada progres,” tutup Hendri.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.
Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.