BOGOR DAILY- Muhammad Rizeq Syihab disebut siap untuk melepas sejumlah lahan yang berada di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq.
Secara tegas, somasi yang dilayangkan itu berisikan permintaan pengurus pesantren untuk mengosongkan lahan lantaran pendiriannya disebut menemui sejumlah permasalahan. Rizieq dinilai mendirikan bangunan di atas tanah milik PTPN tanpa izin dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VII Kebun Gunung Mas diterangkan menjadi pengelola area yang dibangun pesantren di daerah Bogor tersebut. Sejak tahun 2013, ponpes yang dibangun tersebut diketahui telah menggunakan lahan seluas 30,91 hektare.
Menyatu dengan Alam
Ponpes Markaz Syariah yang terletak di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat diketahui merupakan salah satu tempat pembelajaran para santri. Terletak jauh dari pemukiman hingga perkotaan membuat ponpes yang satu ini dekat dengan alam.
Nampak di belakang ponpes tersebut merupakan perbukitan yang masih asri nan hijau. Pemandangan alam yang elok merupakan salah satu sajian sehari-hari dari para santri.
Dipenuhi Buku dan Alquran
Menilik ke dalam ponpes, nampak berjajar banyak buku dan Alquran yang ditata dengan sangat rapi. Rak-rak buku tersebut terlihat mengelilingi sebuah ruangan bersih beralaskan karpet dan sajadah.
Sesekali, terlihat salah seorang santri yang tengah membaca beberapa buku di sebuah ruangan tersebut seorang diri. Selain itu, nampak pula beberapa tulisan dan ayat suci yang digantungkan sebagai pajangan dinding.
Kendati siap melepas ponpes yang telah berdiri lebih dari 7 tahun tersebut, namun Rizieq melalui tim kuasa hukum menyebut agar pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk mengganti uang pembangunan. Sebab, ponpes berbasis agrokulutural tersbeut memiliki sejumlah perkebunan yang cukup subur.
“Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap,” terang Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12)
