Monday, 25 November 2024
HomeBeritaPos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor Siap Melayani Masyarakat

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor Siap Melayani Masyarakat

BOGOR DAILY – Bingung mau konsultasi hukum soal peradilan agama di Kota Bogor? Jangan khawatir ada Pos Bakum alias Pos bantuan hukum.

Di kantor Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A di Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sudah disediakan Pos Bakum itu.

Pos Bakum merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Eko Pratama Putra, SHI Ketua Pos Bakum Pengadilan Agama Kelas 1A, Kota Bogor. Foto: Shandra/bogordaily.net

“Di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bogor ini, kami memiliki 2 staff yang setiap hari siap melayani masyarakat,” ucap Eko Pratama Putra, Ketua Pos Bakum Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bogor.

Layanan yang diberikan Pos Bakum berupa konsultasi secara gratis, memberikan informasi terkait perkara pengadilan, memberikan arahan arahan untuk kasus hukum yang dialami, dan membantu dalam pembuatan dokumen untuk gugatan ataupun permohonan.

Sesuai dengan aturan Perma No 1 Tahun 2014 yaitu, pemberian layanan pos bantuan hukum diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Semua orang boleh mendapatkan pos bakum ini terutama masyarakat yang tidak mampu, maka dari itu saat datang ke kami, harus ada surat keterangan tidak mampu, nanti diganti oleh formulir surat keterangan tidak mampu membayar advokat,” ucapnya.

Tidak memakan waktu lama, pembuatan dokumen dilakukan secara cepat dan memakan waktu paling lama sekitar 10 menit.

“Walau kami hanya mempunyai 2 staff, tapi kami selalu menerapkan kerja cepat, sekitar 5 sampai 10 menit harus selesai. Untuk konsultasi juga, kami lakukan secara singkat tapi padat dan jelas,” lanjutnya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya pos bakum ini, karena sebelumnya masyarakat belum pernah datang ke Pengadilan Agama, dan merasa tabu.

“Untuk Pos Bakum sebenarnya sudah tertera di tempat pendaftaran, jadi bagi masyarakat yang mempunyai masalah yang memang harus diselesaikan, jangan takut , jangan khawatir, karena pos bakum akan siap melayani masyarakat,” tutupnya. (cj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here