BOGORDAILY-PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan swab antigen ( rapid test antigen) untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Padahal sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Bali memberlakukan swab antigen bagi mereka yang akan masuk ke daerah tersebut.
“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Pihaknya sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Termasuk dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Selama belum ada kebijakan lanjut dari pemerintah, pihaknya menjalankan kebijakan yang ada.
Tunjukkan hasil tes PCR, rapid test antibodi, atau surat bebas influenza Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). “KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta,” imbuh dia. Selain itu, diwajibkan menjaga jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.