Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaPublikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020

PEMERINTAH  KABUPATEN  BOGOR
SEKRETARIAT DAERAH
JALAN TEGAR BERIMAN TELP. (021) 8754528 – 8754529 – 8754530, FAX 8754526  CIBINONG – 16914

I. PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten yaitu  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi, mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan   mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi Kabupaten  Bogor dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu:  “ Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.”  

Dimana  Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban. 

 Dalam melaksanakan Tupoksinya Sekretariat Daerah harus mampu menjaga hubungan dengan Perangkat Daerah, Lembaga Legislatif dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Stakeholder lainya, dengan prinsip keterpaduan dan keselarasan sehingga dapat menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban serta keharmonisan hubungan antar lembaga serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Tidak kalah pentingnya Sekretariat Daerah juga dituntut mampu dengan baik mempersiapkan bahan rumusan kebijakan daerah agar kebijakan yang dihasilkan memberi daya ungkit terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian persoalan serta meningkatnya pelayanan publik. Koordinasi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah,  adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, koordinasi dengan Perangkat daerah Provinsi dan Pemerintah yang dilaksanakan  secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,

II. PELAKSANAAN KEGIATAN DI TAHUN 2020

A. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA RAKYAT

  • Kegiatan Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah (Perundang-undangan)

Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2020, Sekretariat Daerah telah menerbitkan 11 Perda, 81 Perbup, 410 Kepbup dan 29 Kajian serta 28 perjanjian. Penyusunan produk hukum tersebut dalam rangka  mendukung penyelenggaraan pemerintahan  Daerah, menindaklanjuti  kebijakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, mendukung program panca karsa  serta sebagai  upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19

  •  Kegiatan Pengoordinasian Bantuan Hukum (Banhuk)

Pada tahun 2020 telah melaksanakan program kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan telah dilaksanakan 1 kali pertemuan di gedung serbaguna I setda (target 3 kali pertemuan) dan terlaksananya 10 kali (10 desa) Penyuluhan Hukum Terpadu  (target 40 kali), dari 3 desa yang mengikuti penilaian penyuluhan sadar hukum 2 desa lolos berprestasi dalam kegiatan tersebut di tingkat Provinsi yaitu Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga dan Desa Purwasari Kecamatan Dramaga, dan mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat pada tanggal 2 nopember 2020 di gedung sate. 

Sepanjang  tahun 2020  telah menangani  perkara perdata sebanyak 10 perkara dimana 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Penanganan sengketa Tata Usaha Negara sebanyak 2 perkara dimana  1 perkara telah  berkekuatan hukum (inkracht) serta melaksanakan Pendamping dalam perkara administrasi pidana telah dilaksanakan sebanyak 78 perkara dan pendampingan 20 masalah hukum lainnya.

  • Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Bupati/Wakil Bupati Bogor  dalam Administrasi Pemerintahan (Adpem)

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah dan sertifikasi tanah bagi relokasi korban bencana alam pada tahun 2017, yaitu :

  • Desa Setu Kec. Jasinga sebanyak 300 bidang (Program Redis Th.2019)
  • Desa Tapos Kec. Tenjo sebanyak   46 bidang (Program Redis Th.2018)
  • Desa Banyuwangi Kec. Cigudeg sebanyak 235 bidang (Relokasi Bencana 2017)

Berkoordinasi dengan Korem 061/Suryakancana dalam rangka fasilitasi dan menyelesaikan HUNTARA bagi Korban Bencana Alam di Wilayah Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Leuwisadeng sebanyak 1.753 unit (1.713 unit di Kecamatan Sukajaya dan 40 unit di Kecamatan Leuwisadeng), melaksanakan pembagian  sertifikat secara simbolis oleh Bupati Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta peresmian pemanfaatan Huntara di Wilayah Kec. Sukajaya dan Kec. Leuwisadeng.

DOB (Daerah Otonomi Baru) sebagai Calon Daerah Persiapan (CDP) Bogor Barat Progres terakhir saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 2020 telah menyetujui rencana pembentukan CDP Kabupaten Bogor dengan terbitnya Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat Nomor 135/7873-Setwan.PRSD&PUU/2020 dan Nomor 07/PMD.01/Pem.Ksm tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Bogor Barat. Pesan serius juga ditunjukan oleh Gubernur Jawa Barat demi terwujudnya pembentukan Kabupaten

Bogor Barat  yaitu dengan menyerahkan secara langsung dokumen persyaratan pembentukan CDP Kabupaten Bogor Barat kepada Kementrian Dalam Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2020 di Aula Pondok Pesantren Asaefurohim Sulaimaniyah Desa Pamagersari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. 

Bagian Adpem juga telah melakukan koordinasi dalam Penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat, muatan  didalam LPPD dan ILPPD tahun 2020 antara lain capaian kinerja makro, urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemda tahun 2019 serta ringkasan realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Anggaran Daerah, Kegiatan lainnya adalah Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun 2020, di 19 Kelurahan (6 Kecamatan). Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Kelurahan untuk Kabupaten Bogor Tahun 2020  sebesar Rp. 366.000.000,- per Kelurahan dimana kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020, 

Sebagaimana daerah lainnya di Indonesia, di Tahun 2020 Kabupaten Bogor juga melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, Bagian Adpem melaksanakan koordinasi dalam Monitoring dan Evaluasi tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Tahun 2020 di 34 Kecamatan yaitu Kecamatan Dramaga, Ciampea, Leuwiliang, Leuwisadeng, Jasinga, Sukajaya, Pamijahan, Tenjo, Cigudeg, Ciomas, Gunungsindur, Parung, Tamansari, Cijeruk, Caringin, Cigombong, Cisarua, Megamendung, Tanjungsari, Cariu, Sukamakmur, Tajurhalang, Cileungsi, Cibungbulang, Gunung Putri, Bojonggede, Citeureup, Babakan Madang,Sukaraja, Kemang, Klapanunggal, Ciawi, Jonggol dan Tenjolaya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari Bupati Bogor beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Pilkades merupakan hak demokrasi setiap warga yang telah memiliki hak pilih untuk memilih calon kepala desa yang akan memimpin desa selama 6 tahun kedepan. Oleh karena itu, sekalipun ditengah kondisi pandemi Covid-19  Pilkades tetap diselenggarakan karena sangat penting dan menentukan arah kebijakan pemerintah. Untuk Menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk menyiapkan 3 hal yaitu :

  • Ketersediaan/kepatuhan terkait protokol kesehatan ;
  • Peraturan kedatangan waktu pemilih ;
  • Konsistensi panitia pengawas dalam menegakkan aturan di TPS.

Hal ini disampaikan Bupati Bogor pada Rapat Koordinasi Persiapan akhir pelaksanaan Pemilihan Kepada desa serentak di Gedung Serbaguna 1 pada taggal 16 Desember 2020. Dalam Rakor tersebut, seluruh jajaran Forkopimda Hadir lengkap demikian juga para Kepala SKPD dan para Camat se-Kabupaten Bogor.

  • Kegiatan Fasilitasi Bidang Keagamaan (Kesejahteraan Rakyat)

Pada tanggal 3 – 11 September 2020 di Kabupaten Subang telah dilaksanakan  MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dimana  dalam kegiatan MTQ tersebut  Kabupaten Bogor meraih prestasi terbaik IV Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Di tahun 2020 Bagian Kersa melaksanakan Bimbingan teknis dan bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan dalam upaya meningkatkan aspek perencanaan ketata usahaan dan pelaporan penerima hibah bidang keagaaman, yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kab.Bogor Burhanudin, sekaligus penyerahan bantuan hibah secara simbolis kepada Masjid, Musholah, Ponpes dan Majelis Tak’lim.

Sementara itu Kegiatan Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Kabupaten Bogor Tahap I yang diikuti  oleh 40 Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Pebruari s/d 18 Maret 2020 dimana melihat situasi pembelajaran di masa pandemic Covid-19, maka sesuai hasil kesepakatan bersama tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP-UKS/M) Kabupaten Bogor bahwa tindaklanjut pelaksanaan Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten Bogor Tahap II/Rechecking akan dilaksanakan pada Agustus 2020, ditunda sampai tahun 2021.

Ditahun 2020 juga dilaksanakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), sebagai berikut :

  • Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kab.Bogor
  • Halal Bil Halal 1441H
  • Solat Idhul Adha 1441H di Mesjid Baitul Faizin
  • Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
  • Peringatan Hari Santri Tingkat Kab.Bogor

B.LINGKUP ASISTEN EKONOMI PEMBANGUNAN

  • Kegiatan Pengoordinasian Tugas Perangkat Daerah (Kerjasama)

Pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020, telah memfasilitasi Kesepakatan Bersama Pemerintah Kab Bogor dengan Pemerintah Daerah lain 4 dokumen, Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pemerintah Daerah lain 12 dokumen, Kesepakatan Bersama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pihak ketiga 18 dokumen, Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan pihak ketiga 17 dokumen, Evaluasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pemerintah Daerah lainnya 9 dokumen, serta evaluasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan pihak ke tiga 24 dokumen.

  • Kegiatan Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

PBJ telah melaksanakan kegiatan SIRUP yang dilaksanakan di Hotel Lorin Sentul sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Januari 2020 menghasilkan hasil inputan total terumumkan pada aplikasi SIRUP, Penyedia 3.569 paket, Swakelola 2.861 paket, jumal 6.430 paket, sedangkan terinput pada aplikasi SIRUP, Penyedia 5.405 paket, Swakelola 3.807 paket, jumlah 9.212 paket, dimana jumlah paket tender pada bagian Pengadaan Barang Jasa sampai dengan tanggal 16 desember 2020 berjumlah 824 paket sedangkan paket non tender berjumlah 63 paket.

Untuk meningkatkan pelayanan pengadaan barang dan jasa i Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pengadaan Barang Jasa selama tahun 2020 dari jumlah peserta sebanyak 472 orang yang lulus 131 orang (27,75%) 

  • Kegiatan Pengoordinasian Perekonomian (Ekonomi)

Upaya pengendalian Inflasi daerah di masa pandemi Covid-19 diantaranya dilaksanakan melalui upaya pengamanan produksi pangan, penjaminan ketersediaan stok barang, upaya menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi arus barang;

Dimana Program Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 diantaranya dilaksanakan  melalui Pemberian Bantuan Sosial Tunai Kepada Pelaku mikro/Pelaku Usaha Kecil  dan Korban PHK yang terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Bogor; Pengalokasian Anggaran Bansos Tunai pada APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp. 32,93 Miliar, dengan sasaran Penerima Bantuan :

  • Pelaku UMKM sebesar Rp. 15 Miliar untuk 2.164 pelaku usaha.
  • Korban PHK sebesar Rp. 17,93 Miliar untuk 7.172 orang.

dengan jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial tunai sebanyak 9.332 orang.                              

Sedangkan  program Pemulihan Ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk Kepariwisataan berupa diantaranya dilakukan dengan pemberian Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Hotel dan Restoran serta peningkatan sarana pendukung pariwisata.

  • Kegiatan Pengoordinasian Program Pengendalian Pembangunan (Progdalbang).

Ditahun 2020 Bagian  Program Pengendalian dan Pembangunan memperkenalkan aplikasi yang bernama SIDILAN (Sistem Pengendalian Pembangunan)  yang berbasis spasial sebagai tools dalam pengendalian pembangunan di Kabupaten Bogor. Aplikasi ini untuk memonitoring pelaksanaan pembangunan, sehingga seluruh pekerjaan pembangunan dapat terlihat di dalam peta besar/dashboard untuk mempermudah pengenalan suatu kegiatan. Tipe sistem yang dibangun adalah Web Apps (Desktop) yang dapat diakses melalui http://geoportal.bogorkab.go.id:8080/sidilan/. dan Mobile Apps yang memudahkan melakukan input data langsung di lapangan ketika melakukan monitoring di lapangan.

C. LINGKUP ASISTEN ADMINISTRASI

  • Kegiatan Pengkoordinasian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja (RBAK) 

Ditahun 2020 Bagian RBAK telah membentuk Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja   Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Bogor, dilanjutkan dengan kegiatan : 

    • Pengembangan Sistem E-SAKIP Kabupaten Bogor (sakip.bogor.kab.go.id) dalam upaya pengumpulan data dan monitoring kinerja Perangkat Daerah secara berkala; 
    • Optimalisasi SAKIP melalui Sosialisasi dan Bimtek SAKIP untuk seluruh Perangkat Daerah;
    • Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019;
    • Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja     seluruh Pejabat Struktural Perangkat Daerah;
    • Optimalisasi Manajemen Kinerja (Inisiasi Penyusunan Indikator Kinerja Individu);

Dimana Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor meraih Predikat “B”dengan Nilai 66,17 dan  Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, seluruh Perangkat Daerah memperoleh Nilai diatas “60” / predikat “B” keatas;

Ditahun 2020 Bagian RBAK juga telah menyusun  2 buah buku, yaitu Buku Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2019 dan Buku Infografis Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2020,Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019 – 2024 serta menyusun Agenda Kerja Reformasi Birokrasi, Quick Wins, Budaya Kerja, serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Budaya kerja yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019-2024 adalah “GERCEP” yang merupakan singkatan dari Gesit, Efektif. Responsif, Cermat, Efisien, Profesional.

Sedangkan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Sekretariat Daerah bersama dengan Inspektorat Kabupaten Bogor menetapkan unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas

  • Kegiatan Pengoordinasian pada Bagian Organisasi

Di tahun 2020 Bagian Organisasi telah Peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan  Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Permendagri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah  yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta melaksanakan beberpa kegiatan diantaranya :

  • Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN pada tgl.18-20 Nopember 2020 di Hotel Green Peak Puncak
  • Fasilitasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ). Berdasarkan 1.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE)
  • Evaluasi Pelayanan Publik, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017  Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  • Kegiatan Penyusunan Pedoman Ketatalaksanaan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah dilaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Saat ini rancangan perubahan peraturan Bupati tersebut dalam proses penetapan .

 

  • Kegiatan Pelayanan dan Pengoordinasian pada Bagian Tata Usaha dan Keuangan (TUK)

Pada Sub.Bagian Tata Usaha telah melayani surat keluar dan surat masuk per Januari 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 antara lain jumlah surat keluar sebanyak 9017 surat dan  jumlah surat masuk sebanyak 11219 surat terdiri dari beberapa klasifikasi surat diantaranya, Pertimbangan 7152 surat, Undangan 1350 surat, Acara 163 surat, Audiensi 124 surat, Nota Dinas 224 surat, Nota Laporan 18 surat dan lain-lain 2188 surat.

Saat ini di Setda Kab.Bogor telah menggunakan aplikasi surat menyurat untuk pengolahan surat masuk/keluar sejak Januari tahun 2020 yang di kenal dengan nama aplikasi “SMAIL”, (System Mail) . Saat ini Aplikasi Smail terus di kembangkan di sesuaikan dengan perkembangan tekhnologi yang semakin pesat salah satunya terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan menjadikan e-office ini sebagai e-officenya Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan di kembangkan selanjutnya oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor.

Sekretariat Daerah ditahun 2020 mendapatkan  Penghargaan dari Bupati Bogor dengan nilai SAKIP 2019 Kategori “Baik Sekali”  kepada Bagian Keuangan Setda (Subag.Prolap) dengan predikat “BB”

  • Kegiatan Pengoordinasian dan Pelayanan Pimpinan, Rumah Tangga dan Protokol (RTP) 

Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah juga dilaksanakan dalam bentuk dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah dan berbagai pihak lainnya yang mengundang atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain berupa fasilitasi protokoler dan pendampingan acara. Terhitung sejak bulan januari 2020 hingga bulan Desember 2020, tercatat 507 kegiatan atau rata-rata perbulan 56 kegiatan pemdampingan terhadap pimpinan (Protokol).

Saat ini telah dibangun aplikasi SAM (Smart Asisten Manager) berbasis android untuk mempermudah pelayanan pimpinan dalam pengkoordinasian Pengelolaan kerumahtanggaan terutama pengkordinasian penggunaan ruang rapat, Pengelolaan asset dan pelayanan Keprotokolan serta pengkoordinasian agenda kerja pimpinan secara mobile. 

D. PENGOORDINASIAN DAN FASILITASI PENANGANAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE 2019)

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melakukan penanganan percepatan dengan menerbitkan :

  1. Perubahan Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/216/Kpts/Per-UU/  2020  tentang Perubahan Kedua Atas Kepbup Bogor Nomor 360 / 200 / Kpts/Per-uu/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Coronavirus  Disease  2019  (Covid-19)  di Kabupaten Bogor. (GTC Covid-19)
  2. KEPUTUSAN BUPATI BOGOR  NOMOR : 360/451/Kpts/Per-UU/2020  tentang  Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor  tanggal 30 September 2020. (Satgas Covid-19), diketuai oleh Bupati Bogor dan dibantu dengan  SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 Kabupaten Bogor yang bertugas :
    • Melaksanakan  dan  mengendalikan  implementasi kebijakan  strategis  yang  berkaitan  dengan penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor; 
    • Menyelesaikan  permasalahan  pelaksanaan  kebijakan strategis  yang  berkaitan  dengan Penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor; 
    • Melakukan  pengawasan  pelaksanaan  kebijakan trategis  yang  berkaitan  dengan  Penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor;  
    • Menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  serta langkah-langkah  lain  yang  diperlukan  dalam  rangka percepatan  penanganan  covid-19  di  kabupaten bogor;
    • Melaporkan  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Jawa Barat.
  1. Bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah  yang mempunyai fungsi pengkoordinasian memudahkan dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, diantaranya pengkoordinasian bidang legalitas dan peraturan hukum yang mendasari setiap keputusan pimpinan dalam mengambil kebijakan, bidang penanganan kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang lainnya yang fungsinya melekat di Bagian – bagian yang ada di Sekretariat Daerah yang mendukung kegiatan di Kesekretariatan Satgas Covid-19.
  2. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke lima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, kembali memperpanjang PSBB Pra Akb menjadi perpanjangan ke enam.
  3. PSBB Pra AKB perpanjangan keenam, dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari kedepan terhitung mulai 26 Nopember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. PSBB Pra AKB ke enam ini ada dua fokus yang dimutakhirkan dan diperketat yaitu tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
  4. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah banyak berperan aktif dalam rangka percepatan penanganan  Covid-19, 
  5. Kegiatan cek point di setiap wilayah kecamatan 
  6. Pemasangan Baliho / Spanduk 3M dan Spanduk himbauan penanagan Covid di 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 416 Desa.
  7. Monitoring pelaksanaan Rapid Test Masal di Kawasan Puncak pada saat pelaksanaan libur panjang nasional.
  8. Untuk melihat informasi perkembangan harian Covid-19 di Kabupaten Bogor dapat di akses pada https://geoportal.bogorkab.go.id/covid19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here