Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalRizal Ramli: Kekusaan Ditumpuk, Kemampuan Selesaikan Masalah Semakin Nihil

Rizal Ramli: Kekusaan Ditumpuk, Kemampuan Selesaikan Masalah Semakin Nihil

BOGORDAILY – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan yang diusulkan Komisi XI DPR telah diterima Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI).

Beleid RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut nantinya akan menjadi sebuah produk hukum Omnibus Law Sektor Keuangan. Direncanakan, pemerintah juga memiliki usulan serupa terkait sektor finansial. Namun, sampai saat ini draf usulan baru datang dari Komisi XI DPR.

Dalam merancang draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, dari naskah akademik yang disampaikan, diketahui Komisi XI telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap 8 produk Undang-Undang (UU). Salah satunya adalah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

UU tentang PPKSK mengatur jalannya tugas dan wewenang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komisi XI DPR memandang, penting untuk memperhatikan terkait keanggotaan KSSK, tugas, dan wewenang KSSK, dan pertukaran data dan informasi.

Seperti diketahui, KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.

KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Di dalam pengambilan keputusan, KSSK melakukannya secara musyawarah mufakat. Namun bila kesepakatan tidak tercapai, maka Menteri Keuangan memiliki kekuasaan yang besar sebagai pengambil keputusan terakhir di rapat KSSK.

“Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah mufakat,” tulis Pasal 38 ayat (3), draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/11/2020).

“Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak tercapai, Menteri sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK,” bunyi dari bleid Pasal 38 ayat (4).

Bertambahnya kekuasaan Menteri Keuangan tersebut dikritik ekonom senior Dr. . Mantan Menko Perekonomian itu mengatakan, kekuasaan semakin bertumpuk, tapi kemampuan menyelesaikan masalah malah semakin minim bahkan nihil.

“Ironi yg semakin menjadi-jadi. Kekuasaan semakin ditumpuk, tapi kemampuan untuk selesaikan masalah semakin nihil 😄Angka2pun banyak ‘bluffing' atau bohongnya. Mau kemana ?? Omnibus Law Keuangan,” ujarnya melalui Twitter pribadinya, @RamliRizal yang diunggah beberapa waktu lalu.

Di aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK). Sementara Ketua DK LPS berhak menyampaikan pendapat dalam rapat KSSK, tapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Pun ketika dalam rapat KSSK berdasarkan musyawarah tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang diajukan oleh KSSK dinyatakan ditolak. Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak dapat diajukan kembali dalam rapat KSSK paling lambat 1×24 jam.

Melalui Omnibus Law Sektor Keuangan ini, artinya keputusan final KSSK ada di tangan Menteri Keuangan. Sementara Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebatas anggota KSSK.

Beberapa tugas dan kewangan Menteri Keuangan bertambah lewat adanya Omnibus Law Sektor Keuangan. Banyak hal, Menteri Keuangan juga akan `ikut campur` mengenai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.

Di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan yang diusulkan oleh Komisi XI DPR juga dijelaskan, Menkeu berwenang untuk melakukan penilaian anggaran OJK sebelum diajukan kepada DPR. Sebelumnya, OJK bisa langsung meminta persetujuan dari DPR. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 63.

Menteri Keuangan juga memiliki peran dalam menentukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BI dan Dewas OJK.

Dalam Pasal 74 ayat (4), disebutkan Anggota Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK masing-masing dipilih dengan 4 orang anggota dipilih DPR, 4 orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri, dan satu orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan menteri yang berasal dari perwakilan industri perbankan untuk anggota Dewas BI dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan non Bank untuk Dewas OJK.

Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan lainnya, di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, yakni memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here