Friday, 10 May 2024
HomeBeritaSetiap TPS Pilkades Tak Boleh Lebih dari 500 Pemilih

Setiap TPS Pilkades Tak Boleh Lebih dari 500 Pemilih

BOGOR DAILY-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebentar lagi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mewanti wanti agar dalam pelaksanaannya setiap Tempat Pemungutan Suara () jumlah dibatasi.

Burhanudin menekankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat Serentak 20 Desember 2020 mendatang.

Hal itu dipedomani Permendagri 72 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19.

Pembatasan jumlah hak pilih di Tempat Pemungutan Suara () menurutnya juga harus diperhatikan demi mencegah kerumunan massa.

“Jumlah hak pilih per sebanyak 500 orang hak suara,” kata Burhanudin dalam Rakor dengan OPD terkait dan Forkopimda di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Jum'at (11/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa pembatasan jumlah hak pilih di tiap ini menimbulkan bertambahnya jumlah yang tersebar di setiap desa.

Maka hal ini dikoordinasikan dengan pihak keamanan seperti TNI dan Polri agar bisa menambah jumlah personel dalam pengamanan nanti.

“Saya minta segera dibuatkan regulasi dan surat edaran kepada Panitia Serentak Tahun 2020 agar Pilkades berjalan aman, lancar dan tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here