Bogordaily- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun bersuara di tengah kontroversi lahan itu.
Surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) itu tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Masih di surat somasi itu juga, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
Pihak FPI sendiri membenarkan adanya surat somasi itu dan sudah menerimanya. Kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta menerangkan pihaknya beberapa kali mengupayakan untuk mengelola lahan yang disengketakan.
“Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan,” ujar kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Habib Rizieq, kata Ichwan, membeli lahan tersebut dari petani sekitar. Lahan itu dibeli lantaran dinilai tidak terurus.
Akan tetapi Ichwan belum memastikan kapan Habib Rizieq membeli lahan tersebut. Termasuk kepastian berapa luas lahan milik PTPN VIII atau luas Markaz Syariah.
“Karena data kita perlukan untuk menjawab dari PTPN itu. Data itu (luas lahan) belum dapat pencerahan dari pengurus, kita baru menjajaki, nanti (diketahui) setelah koordinasi dengan pengurus Megamendung,” katanya.
Ichwan menyebut belum memastikan apakah nanti akan mengikuti atau tidak soal pengembalian lahan. Timnya akan berkoordinasi dengan pengurus pesantren Markaz Syariah.
Terkait tanah sengketa ini, pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut. PTPN VII menegaskan lahan itu miliknya.
Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis Markaz Syariah, Kamis (24/12/2020).
Habib Rizieq Shihab menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
Hal itu diutarakan dalam akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12). Habib Rizieq menjelaskan kalau dirinya sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
“Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara,” ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Penjelasan Habib Rizieq Terkait Kasus Tanah Ponpes Markaz Syariah
Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.
“Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara,” katanya.
Imam Besar FPI itu lantas bercerita soal awal mula dia membeli lahan untuk dibuatkan pesantren. Dia tidak menyebut kapan dia membeli lahan tersebut dari petani penggarap.
Habib Rizieq pun mengatakan masih menyimpan bukti jual-beli, dan pihak pemerintah sudah mengetahui pembangunan tersebut. Bahkan Habib Rizieq menyebut Gubernur Jawa Barat telah mengetahui pembangunan Markaz Syariah di Megamendung.
“Kami membayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, ‘Anda mau jual lahan nggak? Saya mau bangun pondok pesantren di sini.’ Para petani datang, ‘Habib, bayari tanah kami kalau mau buat pesantren,'” kata Rizieq.
“Jadi mereka datang, ada punya 1 hektare, 2 hektare, ada juga 1,2 hektare, datanglah mereka membawa surat ditandatangani oleh lurah, tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini ada suratnya, bukan merampas,” ujarnya.
Baca juga:
PTPN VIII: Markaz Syariah Berada di Lahan Milik Kami
Habib Rizieq menjelaskan pihaknya tidak menolak jika diminta pindah. Namun dia meminta negara mengganti rugi agar dia bisa membangun pesantren di tempat lain.
“Kalau pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, kami nggak nolak, ambil, silakan. Kapan saja pemerintah mau ambil ini tanah, kalau merasa tanah ini, negara, silakan ambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat. Untuk memberikan dan membangun tempat ini, supaya uang tersebut bisa kita pindahkan ke tempat lain untuk membangun yang sama. Bukan seenaknya rampas-rampas saja,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersuara soal kontroversi lahan ini. Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai perorangan/masyarakat.
“Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat,” ujar Taufiqulhadi, Kamis (24/12/2020).
“Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.
“Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN),” tutur Taufiq.
Sumber:detik.com