Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaSugeng Teguh Santoso Beberkan Dugaan Penindasan dan Perbudakan di Kota Bogor

Sugeng Teguh Santoso Beberkan Dugaan Penindasan dan Perbudakan di Kota Bogor

BOGOR DAILY – Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya membeberkan kasus perbudakan yang dilatarbelakangi hutang-piutang dan dibekingi oknum aparat keamanan.

Kasus ini dipaparkan dalam konfresi pers di kantor Jumat (11/12/2020).

Dalam pernyataannya, Sugeng yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kaget dengan kasus itu.

“Kasus ini lebih kejam dibanding kasus 17 di sekap oleh majikannya yang kami bongkar kasusnya tahun 2015,” ujarnya.

Kasus ini, kata dia, diketahui setelah adanya pengaduan warga Komplek Brimob Lawang Gintung yang dianiaya oleh oknum aparat.

Setelah mendengar keterangan dari warga pengadu itu, kata dia, baru terbongkar rentetan kasus pengancaman dengan senjata tajam, laporan ITE dan aniaya warga tersebut terjadi, karena latar belakang perbudakan oleh terduga rentenir, kepada 2 orang debitur yang tidak mampu melunasi dan di paksa kerja di rumah terduga rentenir bahkan dianiaya.

Kedua pembantu tersebut ada yang telah diperbudak selama 4 tahun dan 2 tahun.

“Kasus pembantu telah dilaporkan sejak 3 Maret 2020, pengancaman dengan senjata tajam atas warga oleh oknum anggota brimob dilaporkan pada 6 Maret 2020, dan aniaya atas warga oleh oknum brimob dilaporkan 1 Oktober 2020,” ujarnya.

Kasus ini beruntun-runtun terjadi karena diduga terjadi pembiaran oleh Polresta Bogor pada oknum brimob penganiaya tersebut.

Pada sisi lain, kata Sugeng, seorang warga telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh unit Reskrim Polresta Bogor atas laporan terduga rentenir, terhadap warga tersebut atas dasar laporan pasal 45 ayat 3 UU ITE yg ancamannya 4 tahun.

Padahal, kata Sugeng, menurut pasal 21 KUHAP tersangka dapat ditahan atas dugaan pelanggaran pidana yang ancamannya 5 tahun lebih.

Tersangka UU ITE ini atas nama saudara RR dipidanakan karena mengupload keluhan 2 pembantu RT yang dianiaya tersebut (karena merasa tidak mendapatkan keadilan, red) pada media sosialnya.

“Dugaan unprofesional conduct, pelanggaran kuhap dan juga sikap imparsial sangat kentara. ada apa?,” kata aktifis dan advokat yang populer dengan sebutan Sang Pembela itu.

Setelah mendapat pengaduan dan surat kuasa dari 2 pembantu RT (saat ini dalam program perlindungan saksi oleh LPSK, red), Sugeng berharap Polres Bogor dapat profesional, dengan mengeluarkan tersangka RRA dari tahanan dan menangkap serta menahan terduga rentenir, yang juga tersangka penganiaya berinisial RH dan juga menangkap dan menahan oknum Brimob terduga penganiaya dan pengancaman dengan senjata berinisial DD.

Sugeng menegaskan, polisi adalah aparat keamanan sipil yang diberi wewenang melakukan tindakan polisional berdasarkan UU, agar warga dapat dilndungi dari ancaman kekerasan bahkan ancaman atas keselamatan jiwa.

Dalam kasus ini, Sugeng menegaskan, Polresta Bogor yang mempunyai kewenangan. “Kepada siapa lagi warga berharap atas keselamatan jiwanya?,” ujarnya.

Melihat pola-pola tindakan oknum Brimob yang cenderung menggunakan kekerasan, kata dia, sebagai advokat sangat memahami potensi kekerasan tersebut dapat terarah padanya.

“Ini adalah kewajiban profesi yang harus dijalankan walau dengan potensi adanya ancaman kekerasan. Semoga Polresta Bogor segera bertindak agar warga merasa aman,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here