Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaSusul Edhy Prabowo, Mensos Juliari Ditahan 24 Desember 2020

Susul Edhy Prabowo, Mensos Juliari Ditahan 24 Desember 2020

BOGOR DAILY- Baru dua pekan lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap, kini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) digelandang KPK. Mensos Juliari Batubara dijadikan tersangka oleh KPK dengan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp17 miliar. Dana tersebut merupakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap tersebut sebagai bagian dari fee pengadaan bansos teresebut.

Selain, Mensos Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK yang dikutip dari Mantra Sukabumi dalam Diduga Menerima Suap Senilai Rp17 Miliar Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firli menambahkan bahwa tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. “Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Baca juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Suap Bansos Penanganan Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. “Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli. Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Atas dugaan tersebut,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here