BOGOR DAILY- – Untuk mengevaluasi hal yang sudah dilakukan sekaligus memacu meningkatkan kinerja DPRD Kota Bogor ke depan. DPRD Kota Bogor menggelar refleksi kinerja Satu Tahun Sidang, bertempat di Cappelen Avenue, Kebun Raya Bogor pada Minggu 20 Desember 2020
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. mengatakan bahwa, Bogor adalah Kota sejarah yang memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi sebuah kota yang maju dimasa depan.
Dengan posisi yang sangat strategis dekat dengan Ibu Kota Negara, selain itu Kota Bogor memiliki modal sosial budaya dan demokrasi masyarakat yang begitu kuat, sehingga menjadikan kota ini tumbuh seperti Kota Jakarta.
Untuk membangun Kota Bogor yang ramah keluarga, sambung Atang, sebagaimana visi Kota Bogor Tahun 2019 -2024 diperlukan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak terutama antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor. Pertumbuhan Kota Bogor yang semakin maju, dibutuhkan sistem pemerintahan yang baik dan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola untuk mengawal program-program pembangunan serta tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 bertekad untuk menjadikan lembaga yang aspiratif, amanah, professional dan bermartabat sekaligus menjadikan rumah rakyat yang bisa dikunjungi dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Sejak kami dilantik 20 Agustus 2019 silam, tercatat sedikitnya ada 283 aspirasi yang disampaikan organisasai/lembaga ke DPRD Kota Bogor. Selain itu ribuan aspirasi lain yang masuk melalui jalur komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat Kota Bogor, ini menjadikan DPRD Kota Bogor yang aspiratif,” ujar Atang Trisnanto.
Terkait acara menggelar “Refleksi Kinerja”, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menjelaskan bahwa hal itu dilakukan, selain untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, juga sekaligus untuk memacu DPRD meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya. DPRD Kota Bogor periode 2019-2024, sambung Atang, di bidang Legislasi, DPRD Kota Bogor hingga saat ini telah menyelesaikan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Masa Sidang kesatu (Agustus – Desember 2019) kita bisa langsung menyelesaikan 7 raperda sekaligus, dimana 3 Raperda merupakan limpahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun Sidang 2017, 2 Raperda limpahan Propemperda Tahun Sidang 2018 dan 2 Raperda lainnya limpahan Propemperda Tahun Sidang 2019,” Papar Atang Trisnanto.
Menurut data, Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019), selain telah membahas sebanyak 7 Raperda, DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan 18 Keputusan, yakni 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD.
Sebanyak 7 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda pada Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019) tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Sementara itu pada agenda tahun 2020, menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor telah menyelasaikan sebanyak 10 Raperda dari 14 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2020. “Masih ada 4 Raperda lagi yang sedang dilakukan pembahasan dan mudah mudahan bisa segera selesai,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kesepuluh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustruian dan Perdagangan, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor.
Sedangkan Raperda yang masih dibahas antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atas dampak Perlakukan Penyimpangan Seksual.
FUNGSI LEGISLASI
Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas selama kurun waktu Tahun Sidang 2020. Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 7 Raperda, yaitu ; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Kota Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan Wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor Tahun 2020 – 2040 dan Raperda tentang Santunan Kematian.
Berdasarkan data yang dihimpun, kinerja Bapemperda DPRD Kota Bogor selama kurun waktu Satu Tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) sebanyak 56 kegiatan dengan rincian sebagai berikut pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 23 kegiatan.
FUNGSI ANGGARAN
Adapun pelaksanaan Fungsi Anggaran selama kurun waktu Satu Tahun Sidang (September 2019 – Agustus 2020), Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 48 kegiatan dengan rincian sebagai berikut, Masa Sidang Kesatu sebanyak 17 kegiatan, Masa Sidang Kedua sebanyak 11 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 20 Kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2021 dan pembahasan atas anggaran penanganan Covid 19. Melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.
FUNGSI PENGAWASAN
Adapun pelaksanaan Funsi Pengawasan, secara intensif dilaksanakan olah Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I secara kuantitatif selama kurun waktu Satu Tahun Sidang sebanyak 46 Kegiatan. Kegiatan tersebut, antara proses hibah/ruslah asset pemerintah daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Komisi I memfokuskan kegiatan bagaimana proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimana proses pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3) dan fokus pada kegiatan bagaimana penanganan terhadap Covid 19 di wilayah Kota Bogor.
Sedangkan Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 142 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan terkait dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan, Pengawasan terhadap BUMD khususnya tarif air minum dan klasifikasi pelanggan. Selain itu Komisi II mendorong Pemerintah Kota Bogor terhadap penanganan ekonomi dan keuangan akibat terdampak Covid 19 di Kota Bogor. Sementara itu Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 95 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain terkait pengawasan terhadap pembangunan infstruktur di Kota Bogor, pengawasan pembangunan RSUD dan pengawasan terkait proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, khususnya pembangunan dengan anggaran relatif besar, agar pelaksanaannya mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pembangunannya berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terkait penataan transportasi dan permasalahan sampah di wilayah Kota Bogor.
Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 88 kegiatan dan yang menjadi fokus bahasan antara lain pengawasan bidang pendidikan khususnya terkaiat maraknya tawuran pelajar di Kota Bogor. Selain itu, bidang kesehatan khususnya terkait masalah BPJS Kesehatan dan pengawasan terkait penanganan dan penanggulangan Covid 19. Selain itu pengawasan terkait pendataan warga terdampak langsung Covid 19 dan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan juga pelaksanaan berubahnya sistem belajar tatap muka menjadi Daring atau online.
RENCANA KERJA
Sementara itu, terkait rencana kerja tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Senin 30 Nopember 2020 lalu Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.
Raperda Usul DPRD sebanyak 5 Raperda terdiri dari Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor. Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda. Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022. *