BOGOR DAILY – Di tengah gencarnya bisnis kuliner selama Pandemi ini dengan beragam bentuk makanan dan sajian melalui online shop yang ditawarkan para pembuatnya, pemerintah kembali membuat kebijakan.
Bisnis kuliner yang dijual online itu akan diatur dan harus mendapat izin dari BPOM
Pemerintah bakal mengatur penjualan makanan online, yakni dalam hal kandungan makanannya.
Nantinya, setiap orang yang menjual makanan dan minuman tersebut harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, BPOM belum memastikan kapan ketentuan tersebut bakal berlaku.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Sosialisasi Keamanan Pangan BPOM, Dewi Prawitasari belum mau berbicara banyak mengenai penerapan aturan itu. Ia juga menolak berkomentar mengenai kapan efektif mulai berlakunya aturan itu, termasuk potensi di akhir tahun ini atau awal tahun mendatang.
Namun, sebelum diterapkan nantinya bakal ada pengenalan lebih dulu kepada masyarakat dan dunia usaha. “Coba nanti cek disosialisasi. Nanti kan ada disosialisasikan,” kata Dewi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (30/11/2020).
Namun saat ditanyakan kapan aturan ini berlaku, apakah belum dalam waktu dekat, ia belum memberi jawaban pasti.
“Saya nggak berani ngomong gitu ya. Kita cek aja di aturannya ya,” sebut Dewi.
Aturan tersebut mendapat reaksi cukup keras dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut beberapa alasan mengapa waktu saat ini sedang tidak ideal.
Salah satunya karena banyak pelaku usaha restoran yang sedang berada dalam situasi krisis. Sehingga, jika harus ditambah dengan biaya lain seperti pengurusan izin, maka bakal menambah beban.
“Biaya pasti ada masalah juga karena orang diperiksa ada biayanya, itu juga suatu masalah,” sebutnya.
Apalagi, banyak masyarakat yang beralih pekerjaan menjadi wirausaha dengan menjual makanan secara online akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Jika ada penambahan izin, maka belum tentu usahanya bisa berjalan.
“Dari sisi pelaku kebanyakan kan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), situasinya ngga ada penghasilan. Jadi kita tunda dulu deh, entar pas situasinya udah normal,” jelasnya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring, mengatur pada pasal 16 ayat (1) berbunyi “pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Peraturan BPOM ini berlaku paling lambat 3 bulan sejak diundangkan pada 7 April 2020, artinya harusnya berlaku sejak Juli 2020.