Sunday, 8 December 2024
HomeBeritaAliansi Anak Jalanan Galang Petisi Hukuman Mati Juliari

Aliansi Anak Jalanan Galang Petisi Hukuman Mati Juliari

BOGOR DAILY- Aliansi Anak Jalanan yang dimotori Tubagus Fahmi A menggalang petisi Hukuman Mati terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Petisi ini sengaja dibuat sebagai bentuk kekecewaan terhadap perbuatan Juliari yang dianggap menyakiti hati masyarakat akibat ulahnya menggasak duit bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sebagai masyarakat menilai bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid19, yaitu sudah tertular penyakit juga berkurangnya dan sampai kehilangan mata pencaharian. Ini membuat bantuan yang kami terima menjadi sangat berarti bagi kehidupan kami. Ironisnya, bantuan yang menjadi hak kami orang miskin justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya,”ungkap Tubagus yang juga Koordinator Aksi.

Menurut Tubagus, selama ini anak anak jalanan luput dari bantuan selama pandemi Covid-19. Sementara, saat menjabat sebagai Mensos, Juliari justru asyik sendiri memakan duit rakyat yang seharusnya diperuntukan bagi rakyat.

“Kami sebagai anak-anak jalanan yang luput dari bantuan selama masa pandemi Covid-19 tetapi di sisi lain MenSos Juliari mengkorupsi bantuan sosial untuk masyarakat. Kami anak jalanan yang hidup dari simpati masyarakat dalam setiap atraksi kami mengamen, bernyanyi dan lain-lain seharusnya juga mendapatkan bantuan dari pemerintah,”ungkapnya.

Sebagaimana telah diumumkan KPK-RI bahwa mantan Menteri Sosial Jualiari Batubara telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK terkait korupsi dana BANSOS Covid-19 yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp 20 Milyar.

Tubagus mengatakan bahwa perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Oleh karena itu kami menuntut hukuman mati kepada Juliari dan tersangka korupsi Bansos lainnya,”tegasnya.

Menurut MenkumHAM (19 Desember 2019) hukuman bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam undang-undang Tipikor. yang berlaku.  Ketua KPK-RI Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid19 dituntut dengan hukuman mati  (CNN, 6 Desember 2020).

Untuk mendukung KPK-RI menuntut hukuman mati atas koruptor Juliari Batubara dan kroni-kroninya, pihaknya pun telah menyebarkan dan mengumpulkan Petisi Hukuman Mati Juliari Batubara kepada seluruh elemen masyarakat.

“Target kami dalam waktu 1 bulan sejak disebarkan, Petisi dapat mengumpulkan Satu Juta Dukungan Petisi. Adapun link petisi tersebut dapat di akses di = https://www.change.org/p/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-republik-indonesia-hukum-mati-juliari-koruptor-bansos-covid-19,”tandasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here