BOGOR DAILY – Sultan Andara Raffi Ahmad dihujat juga dibela. Perkara yang membelitnya gara-gara pesta menyeret nama Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Adalah pengacara kondang Ruhut Sitompul menanggapi kasus hukum pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok di kediaman Ricardo Gelael untuk sebuah pesta.
Kasus ini pun bergulir hingga pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya Raffi dkk menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Menurut Ruhut Sitompul kalau mengikuti prinsip sama kedudukan di mata hukum, bukan hanya pesta di tempat MRS dan Ricardo Gelael saja yang harus diproses hukum, namun juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kalau mengikuti jalan pikiran eh fikiran ha ha ha para kadrun mengenai pesta ditempat MRS dan Ricardo Gelael bukan hanya Rafi Ahok dan tamu2 yg lain dong yg diproses Hukum tapi Anies juga dong kan hadir di Petamburan,” ujar Ruhut dalam akun Twitternya, Sabtu (16/1/2021).
Ruhut pun meminta semua pihak untuk diam, dan jangan banyak bicara. Pasalnya proses hukum itu merupakan ranah pihak berwajib untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait pelanggaran Prokes.
“Sudahlah jgn ngebacot itu urusan pihak yg Berwajib MERDEKA,” katanya.
Namun bedanya saat Anies mendatangi kediaman MRS di Petamburan beberapa waktu yang lalu, Gubernur DKI Jakarta tersebut terlihat tampak menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain dengan tamu yang hadir.
Berbeda halnya dengan Raffi Ahmad dkk yang tampak tidak menjaga jarak dan menggunakan masker saat menghadiri pesta.
Sebelumnya seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu kemarin.
David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.
Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” kata David.
Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut dia.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.
Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” ucapnya.