Friday, 19 April 2024
HomeBeritaBuntut Kerumunan Waterboom, Kapolsek Cikarang Selatan Dihukum

Buntut Kerumunan Waterboom, Kapolsek Cikarang Selatan Dihukum

bogor daily- – Kapolsek Selatan Kompol Sukadi didemosi. Keputusan ini imbas kerumunan di Lippo . Demosi bisa diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman. Hukuman ini berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Demosi adalah kebalikan dari promosi.

“Karena ada kerumunan itu, tetap akan diproses. Tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, dalam hal ini kapolseknya, sehingga didemosi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir detikcom, Selasa (12/1/2021).

Keputusan dini tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kompol Sukadi ditempatkan sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolsek Selatan akan diisi oleh Kompol Sutrisno, yang sebelumnya menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan keputusan demosi ini harus dijadikan peringatan kepada semua kapolsek dan kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta mencegah terjadinya kerumunan selama masa pandemi virus Corona.

“Segala bentuk kerumunan apa pun di masa pandemi COVID ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini, harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain,” ungkap Yusri.

Kasus kerumunan ini bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan di Lippo . Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pengunjung mulai anak-anak hingga orang dewasa memadati seluruh sudut area kolam renang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/1). Polisi kemudian bertindak cepat dengan membubarkan kerumunan tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga kawasan kolam renang steril pada pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan awal diketahui besarnya animo warga yang datang ke tempat tersebut berasal dari diskon besar yang diberikan pengelola. Pihak pengelola Lippo diketahui memberikan diskon hingga 90 persen.

Awalnya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu. Lewat diskon besar tersebut, harga tiket hanya menjadi Rp 10 ribu.

Polisi periksa 15 orang terkait kerumunan

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kerumunan ini.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan membeberkan substansi pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola. Pasal-pasal tersebut mulai dari UU Karantina Kesehatan.

“Dari hasil klarifikasi atau penyelidikan yang kami lakukan, bahwa diduga pengelola ini telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan,” kata Hendra di Polres Metro Bekasi, Jl Ki Hajar Dewantara, Selatan, Selasa (12/1).

Hendra mengatakan pengelola diduga juga melanggar sejumlah pasal, mulai Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 216, hingga Pasal 218 tentang berkerumun.

Namun Hendra menambahkan hingga saat ini kasus kerumunan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saksi yang diperiksa, termasuk pengelola pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih dalam klarifikasi dan penyelidikan ya ini kita lagi masih maraton, masih proses pemeriksaan hari ini ya. Kita minta untuk penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif dan maraton,” terang Hendra.

Total sudah ada 15 orang yang diperiksa petugas kepolisian. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi tersebut. “Kita masih proses ya pemeriksaan masih berlangsung, siapa yg bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut ini masih kita telusuri terus,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here