Bogordaily- Kasus RS Ummi yang diduga menyembunyikan data swab Habib Rizieq semakin berbuntut panjang. Setelah Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, kini mereka terancam sanksi.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya berencana memberi sanksi pada RS Ummi. Hal ini sebagai bentuk teguran keras karena mempersulit kinerja Satgas COVID-19.
“Saya kan baru mendapatkan data tadi konfirmasi tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi,” kata Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Bima mengimbau, rumah sakit di daerah Bogor untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. Ia berharap tak ada insiden yang sama terulang.
“Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota. Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Pasti (beri sanksi),” ujar Bima.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor tersebut dipanggil Bareskrim pada Senin kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus RS Ummi.
“Iya betul (dipanggil Bareskrim),” kata Bima kepada kumparan, Senin (17/1)