Bogordaily.net – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, mengatakan pihaknya pantang mundur menghadapi masalah dengan PTPN VIII. Sebab itu, Habib Rizieq siap menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah.
Hal itu disampaikannya terkait upaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melaporkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ponpes tersebut didirikan HRS.
“Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur,” ujar Aziz selaku kuasa hukum Habib Riziek Shihab, Minggu,24 januari 2021.
Aziz menjelaskan pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi. Habib Rizieq bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi.
“Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin), kita pantang mundur,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar hari ini di kantor Polda Metro Jaya (PMJ). Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu lalu. Sekadar diketahui, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta
“Dengan yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, kemungkinan penyidik dari Polda Jabar akan berangkat (ke Jakarta) untuk memeriksa,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 14 Desember 2020.***