Friday, 29 March 2024
HomeNasionalDua "Hakim" Cantik Hukum Mati Juliari dengan Suntik Vaksin

Dua “Hakim” Cantik Hukum Mati Juliari dengan Suntik Vaksin

 

BOGORDAILY – Dalam aksi teatrikal Sidang Pengadilan kasus Bansos Covid-19 yang mentersangkakan mantan Mensos Juliari di KPK-RI Rabu 20 Januari 2021 jam 11-12 siang. Dalam aksi itu dua orang perempuan memerankan berparas cantik, tengah memvonis pelaku Bansos dihukum mati.

Aksi teatrikal ini melibatkan 10 orang yang terdiri dari budayawan, pemain teater dan model. Aksi ini dilakukan oleh Gerakan Indonesia Beres (GIB) untuk menuntut Juliari dan pelaku lain yang terlibat agar dihukum mati.

Dalam keterangan pers nya, GIB menyampaikan bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid-19, yaitu sudah tertular penyakit dan kehilangan mata pencaharian. Bantuan sosial Covid-19 yang menjadi hak rakyat dan sangat berarti untuk meringankan kehidupan rakyat justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya.

“Kami minta supaya nanti meberikan vonis mati kepada para tersangka,” ujar salah seorang peserta aksi.

Perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial itu sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Terkait hukuman mati kepada koruptor, MenkumHAM Yasonna telah menyampaikan kepada publik (19 Desember 2019) bahwa HUKUMAN MATI bagi terpidana dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam undang-undang TIPIKOR. Bahkan setelah penangkapan Juliari, Ketua KPK-RI Firli Bahuri juga meminta pelaku anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan HUKUMAN MATI. Di akhir aksi, GIB menyerahkan petisi Juliari kepada petugas KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here