Friday, 22 November 2024
HomeBeritaFasilitas Olahraga di Kabupaten Bogor Terpaksa Ditutup

Fasilitas Olahraga di Kabupaten Bogor Terpaksa Ditutup

BOGORDAILY-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Pulau Bali telah diterapkan sejak Senin (11/1/2021).

PPKM serupa dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM dan PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, wisata, hingga berolahraga di fasilitas publik.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya menutup sementara semua fasilitas olahraga milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Penutupan sementara ini mulai dilakukan tanggal 11 Januari 2021 atau sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena semua area olahraga termasuk fasilitas publik yang masuk dalam item PPKM tersebut,” kata Bambang dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Bambang menjelaskan bahwa penutupan semua fasilitas publik itu dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Saya harap, semua insan olahraga di Kabupaten Bogor, para pengurus cabang olahraga, pelatih, dan atlet harus bisa memaklumi kondisi ini,” tutur Bambang.

Bambang menuturkan bahwa penutupan semua fasilitas olahraga oleh pihaknya merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan Bupati Bogor yang selaras atau mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait PPKM.

“Ini merupakan suatu kebijakan yang selaras. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Dispora Kabupaten Bogor terkait soal penutupan fasilitas publik untuk olahraga.

Kami pahami soal ini dan KONI juga akan menyampaikan hal ini kepada semua pengurus cabang olahraga,” kata Junaidi.

Dengan adanya peraturan PPKM tersebut, terpaksa aktivitas ataupun kegiatan masyarakat dibatasi demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, tak terkecuali untuk olahraga, khususnya sepak bola.

Menyikapi peraturan itu, PSSI Askab Bogor memberhentikan sementara kegiatan kompetisi sepak bola Ade Yasin Bogor Junior League 2020-2021.

Junaidi berujar bahwa kegiatan kompetisi Ade Yasin Bogor Junior League 2020-2021 mempertandingkan kelompok Usia 13 dan 15 tahun.

“Kami pahami soal ini dan KONI juga akan menyampaikan hal ini kepada semua pengurus cabang olahraga,” kata Junaidi.

Semua pelaksanaan Ade Yasin Bogor Junior League dilakukan di Lapangan PASI Kabupaten Bogor dan Lapangan Panahan Kabupaten Bogor yang semuanya berada di area Pakansari, Cibinong harus dihentikan sementara.

“Untuk mengikuti aturan dan keputusan Bupati Bogor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) maka kami hentikan sementara semua jadwal pertandingan Ade Yasin Bogor Junior League atau AY BJL 2020-2021,” ujar Junaidi.

Junaidi menjelaskan bahwa pemberhentian kompetisi BJL itu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Intinya, semua rangkaian kegiatan sepak bola di Kabupaten Bogor atau kegiatan olahraga lainya harus mengikuti aturan Bupati Bogor, Ade Yasin terkait PPKM yang berlangsung dari tanggal 11 -25 Januari 2021,” jelas Junaidi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here