Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaGugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak

Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak

BOGORDAILY- Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan.

Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut. Feri mengatakan itu untuk mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi () yang menolak ekonom senior Rizal Ramli atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ambang batas pencalonan presiden atau presidential candidacy threshold tidak diatur dalam UUD 1945,” kata Feri seperti dilansir JPNN.com, Rabu (20/1).

Dia mengatakan, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Dari situ, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya,” ucap dia. Feri pun menjelaskan, ketika Undang-undang Pemilu mengatur tentang presidential threshold, tentunya bertentangan dengan UUD 1945.

sebagai lembaga yang berwenang menghapus sebuah undang-undang bisa menghapus ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

“Jika demikian, tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU,” beber dia.

Sebelumnya, menolak judicial review yang diajukan yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus. Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. pun menolak yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here