Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaIni Prosedur Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor Senior Hospital

Ini Prosedur Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor Senior Hospital

BOGORDAILY.Net – Bogor Senior Hospital memberikan layanan kepada peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja melalui .
“Prosedurnya untuk mendapatkan layanan sangat mudah, Peserta boleh datang berobat dengan menunjukkan Kartu Peserta atau e-KTP saja,” ucap Titik Renggo Manager Marketing RS ,
sudah terima pasien BPJS
Petugas meneliti eligibilitas peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja melalui aplikasi di website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi petugas yang ditunjuk oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.
Rumah Sakit melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota jika nama peserta tidak eligibel atau terdapat notifikasi (peringatan) untuk melakukan konfirmasi data.
BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan pengecekan data eligibilitas peserta tersebut. Jika peserta memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembaharuan data (updating data) selambatnya 2 (dua) hari kerja agar data peserta tersebut muncul di dalam sistem pengecekan eligibilitas.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja yang didampingi oleh perwakilan pemberi kerja, maka perwakilan pemberi kerja,
Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan bersedia menanggung untuk biaya perawatan dan pengobatan karyawan yang tidak ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyerahkan formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap I (Form 3 PAK 1) yang telah dilengkapi.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat kerja atau pulang kerja yang tidak didampingi oleh perwakilan pemberi kerja, maka pihak rumah sakit menghubungi pemberi kerja,
Untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait adanya kasus kecelakaan kerja.
Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan bersedia menanggung untuk biaya perawatan dan pengobatan karyawan yang tidak ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyerahkan formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap I (Form 3 PAK 1) yang telah dilengkapi.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas, maka penjamin  pertama dapat diajukan ke PT. Jasa Raharja (Persero) sampai batas plafon, selanjutnya kelebihan biaya dari plafon dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas yang tidak dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) seperti kecelakaan tunggal, maka dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat menerima layanan .
mengisi formulir pengajuan surat jaminan melalui aplikasi atau manual, untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar dapat diterbitkan surat jaminan itu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peserta mendapatkan perawatan dan pengobatan,” lanjutnya.
Jangan khawatir,   akan memberikan jasa pengangkutan berupa pelayanan ambulans, dan  fasilitas Pelayanan sesuai kebutuhan medis yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada Peserta Program JKK,***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here