Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorKetua DPRD Siap Lindungi Petani Bogor, Ini Poinnya

Ketua DPRD Siap Lindungi Petani Bogor, Ini Poinnya

Bogordaily.net – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan perhatian pada sektor pertanian dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi. Rudy menilai, perlu ada payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan petani agar corak Kabupaten Bogor sebagai daerah agraris dapat dipertahankan.

“Kami sudah meminta kepada pemerintah agar membentuk Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tapi memang sejauh ini belum masuk dalam Propemperda 2021,” ujarnya.

Jika tidak diusulkan oleh Pemerintah, lanjut Rudy, DPRD akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk membentuk Perda tersebut.

Menurut Rudy, ada sejumlah poin penting dari perda perlindungan petani.
Di antaranya, Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur perlindungan petani dari praktik persaingan usaha pertanian yang tidak sehat.

Perda juga nantinya akan mengatur penghapusan praktik ekonomi berbiaya tinggi karena pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, mengatur kepastian usaha, konsolidasi lahan pertanian, asuransi pertanian, dan penanganan dampak perubahan iklim yang berdampak buruknya hasil panen.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani ini menjadi sangat penting supaya masyarakat tani bisa menjalankan persaingan usaha secara sehat,” katanya.

Rudy menambahkan sektor pertanian sangat bisa diharapkan untuk menggerakan ekonomi sekaligus ketahahanan pangan nasional. Karena itu, kualitas masyarakat petani harus ditingkatkan melalui pendidikan pelatihan, penyuluhan, pendampingan, serta kemudahahan masyarakat petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, dan teknologi informasi.

“Selain itu, melalui payung hukum ini, pemerintah juga harus membuat program yang terintegrasi dari pelatihan hingga penyediakan fasilitas pembiayaan dan permodalan yang mudah diakses oleh petani,” kata dia.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  yang dicetuskan Ketua DPRD Kabupaten Bogor memang cukup beralasan. Sebagai daerah penyangga ibu kota negara, alih fungsi lahan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Bogor cukup tinggi.

Berdasarkan kajian Intitut Pertanian Bogor (IPB) luas okupansi lahan terbangun mulai berkembang secara masif terutama pasca tahun 1990 hingga 2000. Luas lahan terbangun secara dominan terlihat berkembang dengan pesat di wilayah tengah dengan laju konversi lahan mencapai 1.288 Ha per tahun.

Periode 2005-2010 merupakan periode puncak perkembangan alih fungsi lahan yang mencapai lebih dari 4.000 ha per tahun. Sedangkan trend alih fungsi lahan sawah dari tahun 2011 sampai 2016 sejumlah 3.826 ha dengan rincian sekitar 765,3 Ha per tahunnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036, mengalokasikan peruntukan ruang sebesar 12,73 % atau seluas 38.016.52 Hektar lahan untuk pertanian. Tahun ini, pemerintah mewacanakan akan melakukan revisi RTRW tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, revisi tersebut menyusul Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here