Friday, 29 March 2024
HomeBeritaSatpol PP : Langgar PPKM Tak Bermasker Bayar Rp50-Rp250 Ribu

Satpol PP : Langgar PPKM Tak Bermasker Bayar Rp50-Rp250 Ribu

Bogordaily.net bersama tim pemburu (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) melaksanakan operasi protokol kesehatan penegakan disiplin penggunaan masker pada Jumat 29 Januari 2021. Masyarakat yang langgar dengan cara tak bermasker harus bayar Rp50-Rp250 Ribu.

Kepala Operasional , Surya mengatakan operasi dilaksanakan jam 09:00 sampai 11:00 di jalur R3 tepatnya di Jl. Pandu Raya.

Ia meneruskan anggota Satpol PP dan tim gabungan TNI, Polri yang melakukan operasi langgar sekitar 30 personil dengan membawa 2 kendaraan mobil patroli , 1 mobil penindakan dan 4 motor patroli ada.

“Kami menjaring 19 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 2 pelanggar sanksi administrasi dan 17 pelanggar sanksi sosial,” ujar Surya.

Pelanggar sosial akan di suruh memakai kalung bertulisan (pelanggar ) atau bebersih lingkungan dan sanksi denda akan di suruh bayar Rp50.000 sampai Rp250.000 ribu.

Kebanyakan yang terjaring operasi adalah mereka yang melintas di jalan Pandu Raya dan tidak memakai masker.

“Untuk kesadaran masing-masing masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih kurang, kami tidak bosan terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker),” kata Surya saat di temui oleh bogordaily.net.

Operasi ini akan terus dilakukan sampai tahap dua selesai pada 8 Februari 2021, baru di evaluasi lagi tingginya penyebaran virus Covid-19.

“Nanti kami liat datanya dari gugus tugas dari mana penyebaran virus covid bisa jadi di klaster keluarga, perkantoran dan lain sebagainya, ” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here