Bogordaily-Mulai hari ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Sebelumnya, sejak dibuka pada 15 Desember 2019 Tol Jakarta-Cikampek II Elevated belum dikenakan tarif. Pengguna tol Jakarta-Cikampek layang itu bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan. Tapi mulai hari ini pengguna tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif baru. Pengguna tol Jakarta-Cikampek layang maupun bawah dikenakan tarif baru yang sama besarannya.
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek ini berlaku sejak semalam, Minggi (17/1/2021) pukul 00.00 WIB. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya.
Tarif terjauh, dari Jakarta sampai Cikampek yang sebelumnya Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 20.000. Sementara tol Jakarta-Cikampek tetap dibagi empat wilayah dengan tarif yang berbeda-beda.
Misalnya, untuk wilayah 1 asal dan tujuan Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur sebelumnya dikenakan tarif Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I. Seelah penerapan tarif terintegrasi, maka tarif wilayah 1 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur menjadi Rp 4.000.
Selanjutnya untuk wilayah 2 dengan asal dan tujuan Jakarta IC-Cikarang Barat sebelumnya dikenakan tarif Rp 4.500 untuk kendaraan golongan I. Kemudian setelah penerapan tarif terintegerasi, wilayah 2 dengan asal dan tujuan yang sama tarifnya naik menjadi Rp 7.000 untuk golongan I.
Untuk wilayah 3, asal dan tujuan Jakarta IC-Karawang Timur sebelumnya Rp 12.000 untuk golongan I. Setelah penerapan tarif terintegerasi, tarif tol di wilayah 3 tetap sama dengan sebelumnya.
Dan terakhir pada wilayah 4, asal dan tujuan Jakarta IC-Cikampek sebelumnya dikenakan tarif Rp 15.000 untuk golongan I. Selanjutnya setelah penerapan tarif terintegerasi akan naik menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.