Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaNah Loh, WHO Tak Setuju Negara Paksa Warga Divaksin Covid-19, di Indonesia...

Nah Loh, WHO Tak Setuju Negara Paksa Warga Divaksin Covid-19, di Indonesia Terancam Denda Rp100 Juta

BOGOR DAILY – Kebijakan Vaksin di Indonesia berbeda dengan kebijakan WHO. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak setuju dengan peraturan negara yang mewajibkan warga negaranya untuk disuntik .

Menurut WHO, kebijakan ini justru hanya membuat masyarakat semakin antipati dengan .

“Saya tidak yakin bahwa mandat-mandat bukan arah kebijakan yang tepat di sini, khususnya bagi vaksin,” kata Direktur Departemen Imunisasi WHO, Kate O'Brien, dilansir dari Reuters, Rabu (13/1/2021).

WHO menyarankan pemerintah agar memberikan sosialisasi, menyajikan data dan memberikan gambaran manfaat vaksin kepada warga.

Meski begitu, WHO juga tidak melarang negara yang mewajibkan warganya menjalani vaksinasi Covid-19.

“Akan lebih baik untuk mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu. Saya tidak berpikir kami ingin melihat ada negara yang mewajibkan vaksinasi,” ucapnya.

Menurutnya, yang sangat perlu untuk divaksin adalah profesi seperti tenaga medis demi keselamatan staf dan juga pasien rumah sakit.

Presiden terpilih AS, Joe Biden juga tidak mewajibkan warga AS untuk disuntik . Sementara itu, di Indonesia semua warga diwajibkan untuk divaksin.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bahkan melontarkan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta untuk WNI yang menolak divaksin.

Hari ini, Indonesia menyusul lebih dari 50 negara yang telah memulai proses vaksinasi. Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik Sinovac.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here