Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaPengelola Kafe Kopi Tubing Abaikan Aturan Prokes, LBH GP Ansor Geruduk Lokasinya...

Pengelola Kafe Kopi Tubing Abaikan Aturan Prokes, LBH GP Ansor Geruduk Lokasinya Bareng Polisi

BOGORDAILY merupakan kafe bernuansa alam yang dikelilingi sawah dan aliran air Ciliwung. Setiap pengunjung bisa langsung menikmati gemericik aliran sungai. Tak heran, bila lokasi ini ramai dikunjungi pengunjung hingga membeludak.

Atas peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan bersama Muspika Pamijahan, di antaranya, Satuan Pamong Praja Kecamatan Pamijahan, Kepolisian Sektor Cibungbulang dan Komandan Rayon Militer Cibungbulang beserta Satuan Pamong Praja Kecamatan Pamijahan, Kepolisian Sektor Cibungbulang dan Komandan Rayon Militer Cibungbulang melakukan sidak langsung ke Caffee pada Selasa (12/01/2021)

Hal tersebut menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan kepada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 001/LBHGPA/Srt.Pgdn/I/2021 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 002/LBHGPA/Srt.Pmhn/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 mengenai pengaduan dan Permohonan Eksekusi Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilanggar oleh Pengelola Caffee terhadap aturan Pelaksanaan Protokol Kesahatan Covid-19 terhadap Aktivitas perniagaan Caffee .

“Kami selaku putera daerah dan secara kelembagaan merasa terpanggil untuk memberikan efek jera kepada pihak Pengelola Caffee yang sudah meresahkan masyarakat lingkungan setempat umumnya masyarakat Kecamatan Pamijahan akan bahaya penyebaran Virus Covid-19 dari aktivitas perniagaan yang dilakukan oleh pengelola Caffee yang mengindahkan aturan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah.” tegas Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan, Rian Hidayat, S.H.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pengelola Caffee diantaranya tidak adanya pembatasan jumlah pengunjung, tidak ada pengaturan jarak kursi bagi pelanggan dan terjadinya kerumunan antara pelanggan satu sama lain.

Disampaikan Ryan, bahwa pengelola Kaffe Tubing, melanggar beberapa ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .O7l/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Coviod-19) Di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati Bupati Bogor Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor serta Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor.

“PPKM mulai diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021,” Paparnya.

Selain itu, LBH GP Ansor Kecamatan Pamijahan beserta jajaran turut berterimakasih kepada Satpol PP Kecamatan Pamijahan, Kapolsek Cibungbulang dan Koramil Cibungbulang yang turut menegakan aturan hukum yang berlaku di saat masa pandemi yang masih tinggi di Kabupaten Bogor.

“Tentu kami sangat berterimakasih kepada aparat berwenang dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kecamatan Pamijahan, Kepolisian Sektor Cibungbulang dan Komandan Rayon Militer Cibungbulang yang telah meneguhkan aturan sebagaimana mestinya untuk menjunjung tinggi Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Kecamatan Pamijahan dengan kesamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law),” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here