Friday, 3 May 2024
HomeKota BogorPPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Kota-Kabupaten Bogor Dapat 'Surat Cinta' dari Mendagri

PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Kota-Kabupaten Bogor Dapat ‘Surat Cinta’ dari Mendagri

BOGORDAILY.NET-  Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam daftar wilayah yang jadi skala prioritas dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( ). Tak ayal, pimpinan daerahnya pun mendapat ‘surat cinta' berupa instruksi (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( ) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Benni Irwan, Minggu (24/1/2021). Perpanjangan diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, , Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Lalu, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), Daerah Istimewa Yogyakara meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian, Jawa Timur yang memprioritaskan Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya. Instruksi itu menyebut, perpanjangan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap periode pertama 11 hingga 25 Januari 2021. Evaluasi dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.

Adapun masyarakat yang bekerja dari kantor dibatasi 25 persen. Itu pun dengan protol kesehatan yang lebih ketat.  juga mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here