Bogordaily.net – Praktik prostitusi di sebuah vila kawasan Puncak Bogor digerebek polisi. Polisi mengamankan 4 wanita yang tengah melayani pria hidung belang dan menangkap dua perempuan berperan muncikari serta pegawai vila, NO (35) dan LS (33).
“Kita amankan dan kita jadikan tersangka ada dua perempuan, satu muncikari, satu karyawan di vila itu,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (22/1/2021).
Selain mengamankan empat wanita, kata Harun, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan uang Rp 2 juta, 2 unit HP, dan 4 alat kontrasepsi. Harun menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada aktivitas prostitusi di Puncak Bogor.
“Tim kami dari Polres Bogor kemudian melaksanakan penyelidikan ke vila tersebut. Setelah kami datang untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar dan didapati adanya tindakan prostitusi, kita amankan empat korban (perempuan) di empat kamar berbeda di dalam vila tersebut,” kata Harun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa praktik prostitusi di Puncak Bogor tersebut berawal ketika LS menawarkan perempuan untuk teman tidur kepada penyewa vila. Ketika diiyakan, kemudian LS yang juga karyawan di vila tersebut menghubungi NO agar menyediakan empat perempuan untuk melayani nafsu seks tamu di vilanya.
“Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut didapati bahwasanya korban ini melayani tamu karena ada pesanan dari tersangka LS, dia (LS) ini karyawan di vila, kemudian LS ini menghubungi tersangka lainnya inisial NO selaku mucikari. Jadi dia (NO) lah yang menyediakan empat perempuan korban yang ada di TKP,” tutur Harun.
“Empat korban yang diamankan, 2 berasal dari Bogor dan 2 berasal Cianjur. Antara empat korban dan muncikari NO dan LS ini saling mengenal. Sudah sering dan mucikari ini sudah beraksi kurang lebih satu tahun,” ucap Harun.
Dalam setiap transaksi prostitusi, muncikari mendapat bagian sebesar Rp 100 ribu dari setiap perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang dibawanya untuk melayani nafsu seks tamu vila dan lelaki hidung belang.
“Jadi bayaran untuk korban (perempuan diduga PSK yang layani tamu vila) itu Rp 500 ribu. Kemudian dari Rp 500 ribu itu bagian untuk masing-masing tersangka sebesar Rp 100 ribu, jadi korban dapat sisanya, Rp 300 ribu,” tuturnya.
“Informasinya muncikari ini sudah beraksi kurang lebih satu tahun, dia punya enam anak buah, usianya 17-31 tahun,” kata Harun menambahkan.
Karena perbuatannya, NO dan LS dijerat dengan pasal 296 KUHP jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian dilapis dengan Undang-Undang TPPO Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.***