BOGORDAILY- Pengetatan jalur Puncak kembali dilakukan. Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan razia terhadap setiap pengendara dari arah Jakarta menuju Puncak. Dalam razia tersebut, Satgas Covid-19 mewajibkan pengendara menunjukan surat bebas Covid-19.
“Hari ini kita melaksanakan giat PPKM, kita lakukan pengetatan. Kita sekat di Gadog, karena Puncak memang lokasi tujuan wisata kemudian kita juga laksanakan rapid antigen bagi masyarakat yang kedapatan tidak membawa rapid antigen,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Tidak hanya pemeriksaan protokol kesehatan dan surat hasil rapid antigen, petugas juga akan menyisir beberapa lokasi wisata yang terjadi kerumunan. Pasalnya, aturan dalam masa PPKM lokasi wisata dibatasi kapasitasnya hanya sebesar 25 persen.
“Di Kabupaten Bogor kita lakukan pengetatan untuk tempat-tempat wisata dan tempat wisata itu hanya 25 persen. Jadi sebagian (petugas) juga ada yang akan menyisir tempat-tempat wisata kita akan lakukan rapid dan kontrol 25 persen,” tegas Agus.
Rencananya, operasi ini akan terus dilakukan selama masa PPKM hingga 25 Januari 2021 khususnya saat akhir pekan. Hal ini semata untuk mencegah terjadi kerumunan yang bisa menularkan covid-19.
“Ini yang utama ada di weekend tapi ya situasional lah. Yang jelas weekend kita lakukan. Pada prinsipnya semua untuk menjaga protokol kesehatan,” tutupnya.