Wednesday, 8 May 2024
HomeBeritaSatu Keluarga PKH Dapat Bantuan Total Rp10,8 Juta

Satu Keluarga PKH Dapat Bantuan Total Rp10,8 Juta

BOGOR DAILY – Pemerintah menebar sejumlah sosial (bansos) untuk masyarakat miskin di tengah pandemi virus (COVID-19). Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan () atau BLT .

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi menyebutkan total bansos yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

“Paling besar setahun menerima Rp 10.800.000 (per keluarga),” kata dia kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

Apa syaratnya? dalam 1 keluarga, BLT diberikan untuk ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Tapi, dalam 1 keluarga, bansos hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan jumlah maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta. Tentu saja, yang berhak menerima adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.

“Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga),” jelasnya.

Mereka akan diverifikasi dan divalidasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak memperoleh bansos .

Rachmat menjelaskan bansos PKH bukanlah program baru pemerintah. Belakangan program ini disebut sebagai BLT PKH sehingga ada salah pemahaman di masyarakat.

“Akhirnya gini, ‘oh ada program yang lain ya?' gitu. ‘Oh ada yang baru ya, ada BLT PKH sekarang' gitu. Padahal ini program lama, dari 2007 sampai sekarang, dianggapnya ada program baru,” kata dia.

Dia menjelaskan meskipun BLT dan PKH sama-sama berupa uang, namun mekanismenya berbeda, yang mana BLT bentuknya uang tunai yang dikirim secara langsung melalui PT Pos.

Sementara itu, bansos PKH ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank BUMN atau Himbara, terdiri dari , BNI, Mandiri, dan BTN.

“Padahal sudah dikenal dari dulu bansos nontunai PKH, PKH lah gitu, nggak ada BLT. Kalau BLT tadi yang langsung tunai lewat PT Pos karena itu langsung uang. Kalau (PKH) ini masuk rekening, jadi nontunai,” jelasnya.

Selain itu, dia menerangkan kalau BLT sifatnya hanya sementara, dalam hal ini ketika terjadi pandemi COVID-19. Sedangkan PKH adalah bansos rutin.

“Kalau ini kan konsisten sudah bertahun-tahun, bisa 5-6 tahun. Kalau yang BLT itu temporary hanya 3 bulan-4 bulan sesuai kalau terjadi krisis ya, sekarang karena COVID nih 3 bulan-4 bulan itu, BLT,” tambah Rachmat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here