Bogordaily.net – Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian karena bersamaan dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR seksi III A yakni Simpang Yasmin-Simpang Semplak.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol BORR,” kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto dalam konferensi video, Rabu (27/1).
Dedi menjelaskan dengan beroperasinya Ruas BORR Seksi III A (Simpang Yasmin–Simpang Semplak) maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 kilometer. Sebelumnya panjang Tol BORR 7,5 kilometer dan dengan beroperasinya ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak menjadi 11,3 kilometer.
Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk Ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak,” jelas Dedi.
Dedi menuturkan, ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak merupakan konstruksi layang. Sehingga, kata dia, memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi yang nilainya sekitar empat hingga lima kali lipat dari konstruksi jalan yang berada di tanah.
“Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32 persen,” tutur Dedi.
Selain itu, Dedi menambahkan, pemberlakuan tarif juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif.
Begitu juga dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Tarif Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak unyuk golongan I naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 14 ribu,golongan II dan III naik daei Rp 15 ribu menjadi Rp 21 ribu, dan golongan IV dan V naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 28 ribu.
Sementara itu, dengan beroprasinya ruas seksi III maka tarif untuk segmen Cibadak-Kayu Manis untuk golongan satu sebesar Rp 5 ribu. Sementara itu untuk golongan II dan III sebesar Rp 7.500 dan golongan IV serta golongan V Rp 10 ribu.