BOGORDAILY – Team gabungan di posko terpadu yang berada di depan mall Plaza Jambu Dua, berpatroli mencari pelanggar PPKM. Sabtu (14/01/2021).
Aksi patroli mencari pelanggar PPKM itu merujuk instruksi menteri dalam negeri no. 1 tahun 2021, tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Posko terpadu ini gabungan antara Petugas penegak disiplin PPKM, terdiri dari unsur Polri, Kecamatan Bogor utara, Koramil dan Satpol PP Kota Bogor.
Posko terpadu ini tidak berpusat di tempat keramaian saja, nanti akan bergerak mencari titik-titik keramaian.
“Seperti pusat kuliner dan perkantoran,” ujar Kapten Arm Hermawan, Danramil 0605.
Aturan PPKM itu sendiri untuk pusat perbelanjaan di perbolehkan 50%, untuk kuliner hanya 25% makan di tempat lalu perkantoran 75% WFH.
“Jadi aturan tersebut nanti kami terapkan di pusat-pusat keramaian, “ucap Arm Hermawan.
Tugas penegak disiplin yang ada di Plaza Jambu Dua harus menerapkan aturan PPKM, diantaranya menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung maupun pedagang yang ada di mall Plaza Jambu Dua.
“Sebelum memasuki pusat pembelanjaan mereka wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, “ujar Kapten Arm Hermawan, Danramil 0605.
Nanti petugas gabungan yang ada di posko terpadu akan berpatroli, selain itu memberikan himbauan juga memberikan tindakan kepada pengunjung dan pedagang, apa bila ada pelanggaran terhadap aturan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat).
“Kalau ada pelanggar kami langsung berikan sanksi sosial, sanksi fisik dan sanksi denda, ” ucap Kapten Arm Hermawan.
Untuk sanksi sosial bagi pelanggar PPKM yang ada di Plaza Jambu Dua akan di suruh bebersih (menyapu), lalu sanksi fisik disuruh push up, bisa juga di suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membaca Pancasila.
“Hal ini di lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar PPKM, ” kata Kapten Arm Hermawan.
Kemudian untuk team gabungan anggota yang berjaga di posko terpadu dari koramil ada delapan orang, yang berjaga bergantian.
“Dengan berlakukan aturan PPKM, semoga masyarakat Kota Bogor bisa mentaati peraturan, agar bisa mengurangi penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.(Ibnu)