Friday, 19 April 2024
HomeBeritaTerkait Kasus RS Ummi, Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa di...

Terkait Kasus RS Ummi, Istri dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa di Rutan Polda Metro

BOGOR DAILY-Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik meminta keterangan terhadap istri dan menantu Habib Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurut dia, saksi Syarifah Fadhlun Yahya dan Habib Hanif Alatas diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi petugas Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, untuk melakukan tes swab terhadap pasien bernama Rizieq Shihab.

“Penyidik memeriksa dua orang saksi, istri dan menantu Rizieq yakni Fadhlun dan Hanif,” kata Andi pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, Andi belum menjelaskan secara rinci kenapa mereka diperiksa di sana.

“Di Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi),” jelas dia.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab memang sedang menjalani masa penahanan di Metro Jaya karena dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah sakit tersebut diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here