Thursday, 28 March 2024
HomeBerita3 Pekan, Polres Bogor Ungkap Meringkus 23 Tersangka Narkotika

3 Pekan, Polres Bogor Ungkap Meringkus 23 Tersangka Narkotika

Bogordaily.netSelama tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba meringkus 23 tersangka dari 20 kasus tindak pidana penyalahgunaa Narkotika jenis dan .

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ke 23 tersangka dari 20 kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2021.

“Dari total 20 kasus tersebut, berhasil disita 70,09 Gram - dan 0,63 gram ,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditemui wartawan, Selasa 23 Februari 2021.

Atas perbuatannya itu, 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ayat 1, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit  Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sedangkan pada ayat 2, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual-beli  narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan bagi pengguna dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 80 juta dan paling banyak Rp.  8 miliar.

Kapolres juga menyampaikan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan dan menguasi atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 1 gram, pelaku dijerat pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun.

“Jadi ke 23 pelaku ini kami kelompokan menjadi dua. Kalau pelaku yang memiliki barang bukti diatas 5 gram, kami kenakan Pasal 114 Ayat 2, kalau yang barang buktinya di bawah 5 gram, kita kenakan pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here