Thursday, 2 May 2024
HomeBerita27 Kota Kabupaten Jawa-Bali Perketat PPKM Tingkat RT Dua Pekan

27 Kota Kabupaten Jawa-Bali Perketat PPKM Tingkat RT Dua Pekan

Bogordaily.net – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali berbasis mikro akan berjalan di 27 kota dan kabupaten hingga ke tingkat RT selama dua pekan ke depan.

Kewajiban menerapkan PPKM untuk seluruh Kelurahan maupun desa di kota dan kabupaten wilayah Jawa dan Bali akan ada pembentukan posko pananganan Covid-19 yang berbasis mikro.

Pembatasan ini diharapkan pemerintah agar menekan penyebaran Covid-19 yang telah mencapai 1.166.079 kasus terjangkit.

Angka Covid-19 Indonesia menjadi tertinggi di Asia dengan 171.288 jumlah pasien.

Hal itu membuat kapasitas rumah sakit rujukan di berbagai penuh, tak jarang pasien harus mengantri untuk mendapatkan perawatan.

Sebab itu, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menetapkan daerah-daerah di 7 Provinsi yang harus menerapkan PPKM Jawa-Bali berbasis mikro, prioritas kota dan kabupaten.

Berikut daftarnya :

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

3. Provinsi Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

7. Provinsi Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Depansar, dan sekitarnya.

Sementar itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mempublikasikan data terbaru mengenai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. Berikut daftarnya:

•Sumatera Utara
Kota Medan

•Lampung : Lampung Tengah, Lampung Timur.

•Papua :Keerom, Kota Jayapura.

•NTT : Sumba Timur, Ende.

•Kota Kupang : Manggarai Timur.

•Sulawesi Utara : Kota Manado.

•Sulawesi Tengah : Morowali, Kota Palu.

•Bali : Jembrana, Gianyar, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Bangli.

•Kalimantan Timur : Kutai Timur, Paser.

•Kota Balikpapan : Kota Bontang, Berau.

•Kalimantan Tengah : Kota Palangkaraya, Kotabaru, Tapin.

•Jawa Timur : Jombang, Kota Madiun.

•Jawa Tengah :Purbalingga, Purworejo, Wonogiri, Pati, Kota Surakarta, Kota Semarang.

•Jawa Barat : Kota Bogor.

•Jambi Kota : Sungai Penuh.

•DKI Jakarta : Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara.

•DI Yogyakarta : Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo.

Status zona merah ini dapat berubah berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona setiap harinya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here