Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaBunuh Gadis Dayak, Pelaku Kena Sanksi Adat Setara Rp1,8 Miliar

Bunuh Gadis Dayak, Pelaku Kena Sanksi Adat Setara Rp1,8 Miliar

Bogordaily.net – Seorang berinisial MM, 21 tahun, pemuda asal Madura dikenakan sanksi adat sekitar Rp1,, lantaran melakukan sadis terhadap gadis suku Dayak diKelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin, 1 Februari 2021.

yang dilakukan MM membuat masyarakat suku Dayak di Kutai Barat murka.

MM pun akhirnya dikenakan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.

Keputusan tersebut dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar,Kamis, 4 Februari 2021.

Tidak hanya itu, MM juga harus membayar biaya prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai mulai dari tingkat 1 sampai selanjutnya, yang nilainya mencapai 250 juta.

Semua sanksi adat dari Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat tersebut harus terselesaikan selama kurun waktu enam bulan.

Jika tidak bisa menyelesaikan, semua warga Madura yangberada di Kutai Barat harus angkat kaki.

Tak hanya hukuman adat MM pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang berencana.Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini pun membuat masyarakat resah dan takut kalau insiden sampit akan terulang kembali.

Diabertitakan sebelumnya Viral di Twitter seorang pemuda berinisial MM membunuh seorang gadis suku Dayak, MS di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1 Februari 2021 yang berakhir denda total Rp1,8 sesuai dengan hukum adat Dayak dan Pidana kepolisian, berasal dari Madura.

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.

Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis, 4 Februari 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here