Sunday, 12 May 2024
HomeBeritaCatat, Ada 9 Aturan PPKM Mikro Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini

Catat, Ada 9 Aturan PPKM Mikro Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini

Bogordaily.net Pemerintah Kabupaten mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya dengan yang berlaku mulai, Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.

, sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten pun menyampaikan intruksi resminya melalui surat mengenai tersebut.

Aturan itu akan diperkuat dengan adanya pos komando di desa-desa Kabupaten .

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya,” kata , di Cibinong, Selasa, 9 Februari 2021.

Berikut PPKM Kabupaten :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan _Work From Home_ (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan _Work From Office_ (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,  makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

5. Pembatasan jam operasional pusat

perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;

6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here