Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaDari Pada Kena Tegur Aturan Ganjil Genap, Catat Imbauan Polresta Bogor Minggu...

Dari Pada Kena Tegur Aturan Ganjil Genap, Catat Imbauan Polresta Bogor Minggu Ini

Bogordaily.net – Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota mengimbau masyarakat memerhatikan yang masih , 28 Februari 2021.

Dalam unggahan di akun @PolresBogorKota, pada Sabtu, 28 Februari 2021, diingatkan bahwa hari ini yang boleh melintas hanya pelat genap sesuai tanggal.

Tetapi, itu berlaku pada pukul 9.00-18.00 WIB. Sebelum itu, pagi maupun setelahnya malam hari, kendaraan ganjil atau genap bebas melintas tanpa perlu was-was.

Sebab, Kota Bogor diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan di jam padat aktivitas masyarakat.

terus menyeru, bahwa pemerintah bersama Satgas Covid-19 berusaha menekan angka penyebaran virus tersebut melalui .

Alasannya, karena wilayah Bogor paling rentan terhadap penyebaran Covid-19 dari ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

“Kota Bogor kembali menerapkan Sistem , dimana pada hari Minggu (28/2) ini kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan Plat Nomor Belakang Genap.

Bagi pemilik kendaraan dengan Plat Nomor Belakang Ganjil bila tidak ada keperluan mendesak agar tetap #dirumahaja,” tulis akun @PolresBogorKota.

Sebagai informasi, pada Sabtu, 27 Februari total kendaraan yang terjaring operasi Kota Bogor mencapai 7.933 kendaraan motor maupun mobil.

Kebanyakan pengendara diminta diputar balik.

Menurut data Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota terdapat 4.655 kendaraan motor dan 3.278 mobil yang terjaring.

Jumlah kendaraan pelanggar tersebut merupakan hasil operasi dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Dari ribuan yang melanggar, hanya ada 60 pengendara yang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang sanksi adminitratif.

Sementara sisanya, kendaraan motor maupun mobil yang terjaring hanya dicegat dan diputar balik sesuai arah asal datang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here