Bogordaily.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengancam setiap desa di Kabupaten Bogor yang tidak mendirikan Posko Penanganan Covid-19 diberi sanksi pemotongan anggaran.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, kewajiban membangun posko berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di level pemerintah daerah.
Tujuan pendirian posko tersebut, menurutnya, untuk memaksimalkan penanganan covid-19 secara maksimal melalui tingkat yang mikro.
“Nantinya posko covid-19 di desa dan kelurahan ini, melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan unsur relawan lainnya, untuk memantau perkembangan covid-19 di wilayah,” kata Renaldi, Rabu 17 Februari 2021.
Tak hanya dari Mendagri, ia menyebutkan bahwa Bupati Bogor juga mengeluarkan surat keputusan bernomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor.
Jika kedua perintah tersebut tidak dilaksanakan, Renaldi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah desa yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
“Kalau posko penanganan covid-19 tidak dilakukan pemerintah desa, kami tentunya akan memberikan sanksi, berupa pemotongan anggaran dana desa (ADD),” tegasnya.
Mekanisme sanksi yang akan diberikan, DPMD Kabupaten Bogor bakal melakukan hal tersebut pada tahap pencairan dana desa tahap dua.
“Jadi pada saat pencairan dana desa tahap pertama pemerintah desa tidak mendirikan posko penanganan covid-19, tahap kedua pencairan dana desa langsung kita evaluasi secara otomatis,” tuturnya.
Dia menilai, kebijakan sanksi pemotongan anggaran dana desa tersebut dilakukan, dikarenakan pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan kewenangan kepada desa untuk menggunakan anggaran dana desa demi memerangi covid-19 di wilayah.
“Karena pada tahun ini, pemerintah desa dipersilahkan untuk menggunakan dana desa kalau memang itu diperuntukan untuk penanganan covid-19. Jadi ketika desa tidak mendirikan posko penanganan covid-19 dana desanya akan kami evaluasi,” pungkasnya. ***