Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaKasi Pelayanan Cipinang Lakukan Korupsi Bansos Gunakan Joki

Kasi Pelayanan Cipinang Lakukan Korupsi Bansos Gunakan Joki

Bogordaily.netKasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten , LH 32 tahun, meraup keuntungan pribadi hingga Rp54 juta dari Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diduga dilakukannya menggunakan bantuan Joki.

“LH  menugaskan warga lain sebanyak 15 orang untuk mencarikan  hingga meraup  54.000.000,” kata Kapolres , AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di Mako Polres , Senin 15 Februari 2021.

Harun menyebutkan, selaku Kasi Pelayanan LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Kecamatan Rumpin.

Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

“Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan,” kata Harun.

Atas perkara tersebut, Satreskrim Polres menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kwitansi, satu unit telepon genggam, dan 27 lembar surat undangan penerima bansos tunai.

Harun menegaskan, kejadian di Desa Cipinang, Rumpin, ini menjadi pintu masuk bagi Polres untuk memeriksa alur pengelolaan bansos di desa ataupun kelurahan se-Kabupaten .

“Kami akan cek di desa-desa lainnya, khawatir ada kejadian serupa karena kebijakan pemerintah bagus untuk hadapi pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum aparat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, LH (32) ditetapkan sebagai tersangka karena tega melakukan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 bagi warga miskin tahun 2020.

“Laporan pertama kami terima pada 30 Juli 2020, lalu kami kembangkan hingga penetapan tersangka,” kata Kapolres AKBP Harun saat menggelar konferensi pers di Mako Polres , Senin 15 Februari 2021.

AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan dana penanganan pakir miskin tahun 2020 di Desa Cipinang.

“Ini merupakan bansos tunai untuk penanganan covid-19 dengan besaran tiap bulan 600.000 selama 3 bulan sehingga dirapel menjadi 1.800.000 Rupiah,” jelasnya.

Pasalnya, LH melakukan pemalsuan data penerimaan bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak covid-19.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here