Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaKurang Syarat KIP Kuliah 2021, Masih Bisa Daftar dengan Cara Ini

Kurang Syarat KIP Kuliah 2021, Masih Bisa Daftar dengan Cara Ini

Bogordaily.net memiliki program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah untuk 200 mahasiswa.

Bagi mahasiswa peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.

Jika ada mahasiswa kurang menuhi syarat tidak ush khawatir.

Dikutip dalam Puslapadik Kemendikbud,
berikut persyaratan penerima 2021:

1.Bagi siswa SMK dan SMA yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.

Ada juga keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan sebagai berikut :

Pertama, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

Kedua, kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Selanjutnya, yang ketiga mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian kelima, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Lalu yang keenam, memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika tidak memenuhi syarat

Selain itu, untuk para mahasiswa yang tidak memenuhi syarat, dapat mendaftarkan bukti pendapatan kotor gabungan kedua orangtua atau wali sekitar 4 juta perbulan.

pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar Rp 750.000.

untuk mendaftarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 bisa di lakukan secara online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id,

Begini cara mendaftarkan secara lengkap :

1. Siswa login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau mobile apps.

2. Siswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Kemdikbud melakukan validasi NPSN dan NISN melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan NIK dan bansos divalidasi Kemensos.

4. Setelah validasi, siswa memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021.

6. Mengikuti seleksi masuk dan diterima PTN, politeknik negeri, atau universitas swasta lewat jalur pilihan.

7. Setelah diterima fasilitas pendidikan tinggi, siswa penerima 2021 melakukan verifikasi jika diperlukan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here