Thursday, 16 May 2024
HomeBeritaMulai Sabtu Ini, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Motor Mobil

Mulai Sabtu Ini, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Motor Mobil

Bogordaily.net Pemerintah Kota akan merlakukan aturan ganjilgenap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat pada , Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan.

“Kebijakan ini kami akan diterapkan , Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh di Kota , ” ujar Wali Kota , Bima Arya Sugiarto melaui video yang disiarkan di media sosialnya, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Bima Arya, kebijakan itu untuk mengurangi kerumunan di masyarakat akibat penyebaran Corona virus disease (Covid) yang masih tinggi.

“Silakan pastikan, anda hanya boleh masuk dan berkendara di Kota , apabila plat nomor anda sesuai dengan tanggal itu,” kata Bima Arya.

Begitupun, Kapolresta Kota AKBP Kombes Pol Susatyo menegaskan masyarakat yang berkendara tanpa sesuai antara ganjil atau genapnya plat nomor dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara roda 4 atau roda 2, baik warga Bogor atau luar Bogor, maka pada tanggal sesuai dengan plat nomor anda, akan kami putar balikkan sesuai tempat asal,” kata Kombes Pol Susatyo.

Sebagai informasi:

Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.
.
Selain ganjil-genap, Forkopimda juga bersepakat menerapkan:
.
– Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

– Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.

– Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (), ditutup , Sabtu dan Minggu.

– Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

– Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.

– Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

– Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 – 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

– Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 – 21.00 WIB.

– Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here