Saturday, 11 May 2024
HomeBeritaAnak Anak Haram Bumi Pertiwi, Dimana Mereka Sekarang?

Anak Anak Haram Bumi Pertiwi, Dimana Mereka Sekarang?

Bogordaily.netImlek mengingatkan saya pada tulisan lawas di Koran Tempo, 2 Januri 2003. Kala itu, di Citeureup (Bogor) dan Tegalalur (Jakarta Barat), hampir semua bayi dan anak yang lahir di perkampungan Tionghoa miskin ini berstatus ‘' dan tak punya kewarganegaraan.

Padahal, mereka telah hidup lebih dari 250 tahun di negeri ini. Agama Kong Hu Chu yg mereka anut, tidak diakui negara. Sehingga mereka tidak punya KTP, akta kawin, akta lahir, dan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Kalau pun mereka mau mencatut agama lain, tak punya cukup biaya untuk mengurus semua dokumen itu.
Dengan status stateless, mereka pun tak bisa menikmati berbagai fasilitas negara. Tak bisa juga mengenyam pendidikan. Sejumlah anak perempuan bahkan sampai harus ‘dijual' ke para lelaki tua kaya dari Taiwan yg mencari istri. Kisah yg kemudian dijadikan artikel investigasi majalah Tempo.

Kong Hu Chu, beserta semua adat dan perayaan tradisi Cina, dilarang negara sejak G30S meletus pada 1965. Baru setelah Gus Dur mengeluarkan Keppres pada Januari 2000, semua larangan itu dicabut.

Pada 2006, terbit UU Kewarganegaraan baru yg memberikan harapan. Tapi pemutihan kewarganegaraan hanya berlaku untuk bayi yg terlahir di Indonesia dan bisa menunjukkan bukti-buktinya. Ini yg tak mudah. Selain itu, bagi mereka yg tidak terlahir di Indonesia, mereka tak pernah bisa menjadi WNI hingga akhir hayat.
Ironis, mereka hidup tak cukup jauh dari Monas. Entah, bagaimana kisah selanjutnya. Saya tak mengikutinya lagi. Yg pasti, bayi dan anak-anak generasi Gen-Z itu kini sudah beranjak dewasa.
Selamat Tahun Baru Imlek 2021. Gong Xi Fa Cai.
Sumber : Akun Facebook Metta Dharmasaputra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here