Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaTurunkan 70 Persen Penyebaran Covid-19, Ganjil Genap Bogor Justru Akan Dievaluasi

Turunkan 70 Persen Penyebaran Covid-19, Ganjil Genap Bogor Justru Akan Dievaluasi

Bogordaily.netWali Kota Bogor, menyatakan kembali pemberlakuan Kebijakan di daerahnya, meskipun berhasil menurunkan 70 persen penyebaran Covid-19.Bahan evaluasi adalah dampak terhadap sektor ekonomi masyarakat dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.

“Alhamdulillah sekarang terus turun, sudah sempat di angka 70 per hari ini, tren yang tidak pernah terjadi selama pandemi Covid-19, mudah-mudahan bisa kita jaga,” ujar Wali Kota Bogor, Bima.

Bima Arya menyampaikan, rapat evaluasi akan dimulai Senin, 1 Maret 2021.

“Jadi, sektor ekonomi yang kami perhatikan. Masukan dari Pansus Penanganan Covid-19 Kota Bogor, pertama harus dipikirkan sektor ekonomi dan kedua petugas di lapangan tetap lakukan tugasnya dengan baik,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor mengklaim bahwa pemberlakuan sejak satu bulan lalu, tepatnya awal Februari 2021 telah menurunkan penyebaran Covid-19.
Hasilnya, aturan diperpanjang, yang semula hanya 2 minggu, kini telah berjalan 4 minggu.

Namun, untuk melanjutkan aturan tersebut, Pemerintah Kota Bogor menyatakan mesti melakukan evaluasi terhadap sektor ekonomi dan petugas di lapangan.

Capaian, pemberlakuan Kebijakan Ganjil-Genap di Kota Bogor pada Sabtu 27 Februari 2021, tercatat sebanyak 7.933 kendaraan berpelat genap masih melanggar.

Ribuan kendaraan itu diputar balik petugas dan 60 pengendara dikenai sanksi sosial, sementara 3 orang denda administrasi.

Aturan yang dimulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB itu masih dianggap efektif karena dapat mencegat ribuan kendaraan dengan tujuan kurang mendesak pada akhir pekan. Sehingga, penyebaran Covid-19 pun bisa dicegah.

Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo mengatakan Ganjil-Genap ditujukan untuk mereduksi massa yang masuk ke Kota Bogor sekaligus pencegahan kerumunan.

Lanjut Prasetyo, sebanyak 7.933 kendaraan terjaring yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 3.278 dan 4.655 sepeda motor.

Sementara ada 60 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi.

“Penerapan juga menerapkan skala prioritas di mana aktivitas masyarakat dalam bekerja, transportasi publik, sembako serta elemen Satgas Covid-19, dan nakes masih dapat beraktivitas normal,” jelasnya.

Kemudian, hari Minggu, 28 Februari 2021, kendaraan berpelat nomor ganjil yang tidak diizinkan melewati atau masuk ke wilayah Kota Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here